JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pengusaha dari berbagai sektor merespons rencana pemerintah menaikkan kembali cukai hasil tembakau (CHT) di 2022. Kenaikan ini diramal bakal memberi ekses multisektor.
"Efeknya pasti ada. Karena sebenarnya kenaikan ini timingnya kurang tepat," jelas Sofyandi Alam, importir bahan pokok, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Sofyan, saat ini ekonomi masih terdampak pandemi. Efeknya pasti akan terlihat hingga tahun depan.
Sehingga kenaikan CHT bisa memberi imbas balik yang serius di sektor lain. Mau tidak mau kata Sofyan, industri yang mempekerjakan banyak orang selalu berdampak luas jika terjadi kemunduran.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo juga mengakui hal itu. Ia mengatakan, kenaikan CHT tidak mempertimbangkan kepentingamn petani dan pelaku di industri tembakau.
"Semua prihatin di masa pandemi serba sulit ini tapi kita di sektor industri hasil tembakau dituntut memberikan sumbangsih yang besar. Pemerintah harusnya berikan kelonggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).
Pemerintah memungkinkan menaikkan cukai rokok di tahun 2022. Kenaikan ini seiring proyeksi penerimaan cukai yang dipatok pada RAPBN mendatang.
Target penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka ini tumbuh 11% dari outlook tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, terkait aspek sisi kesehatan terutama prevalensi merokok dan anak-anak.
"Seperti tadi disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami akan jelaskan mengenai policy CHT, kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal yang selalu kami sampaikan dalam menetapkan CHT," katanya baru baru ini.
Sri Mulyani melanjutkan, faktor kedua adalah terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.
"Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok, terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok dan petani yang berhubungan dengan petani tembakau, dan kemudian juga dari sisi penerimaan negara serta faktor rokok ilegal," jelasnya.
Dengan adanya empat faktor tersebut pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai.
BERITA TERKAIT
-
Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%
-
Menkeu Sri Mulyani: Hingga Februari, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun
-
Sri Mulyani ke Kepala Daerah: Kalau Andalkan APBD-APBN Pembangunan Lambat
-
Sri Mulyani: Tak Ada PHK Honorer Meski Terjadi Pemangkasan Anggaran
-
Sri Mulyani: Program Ketahanan Pangan Prioritas, Disuntik Rp159 Triliun