MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Ramedo Makassar, Sabtu (18/9/2021). Ia menegaskan bahwa zakat tak mesti untuk orang yang mampu.
Irwan menjelaskan, Perda ini adalah kewajiban legislatif maupun eksekutif untuk membuatnya. Termasuk untuk menyosialisasikannya.
"Berzakat tidak mesti untuk yang mampu. Di Al-Quran mengatakan, Bersedakahlah engkau disaat sempit maupun lapang. Allah telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat," tutur Irwan.
Ini pesan moral bahwa zakat adalah kewajiban. Berapapun zakat itu akan menjadi nilai pahala di mata Allah SWT.
Mohammad Syarief dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.
Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik
“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah," ungkapnya
Pemateri selanjutnya, Abdul Majid menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
"Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum," paparnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar