Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Ketiga tersangka adalah petugas Lapas yang bertugas saat peristiwa. Mereka dijerat pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya berstatus sebagai petugas lapas.
"Tiga orang (tersangka). Ketiganya petugas Lapas Tangerang," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri mengungkapkan, ketiga tersangka adalah petugas Lapas yang bertugas saat peristiwa. Mereka dijerat pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP.
Hanya saja menurut Yusri, peran ketiganya masih didalani. Identitas tersangka juga tak dirinci.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditetapkan ketiganya memiliki peran dalam kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Sebelumnya, polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, [pada Jumat (17/9). Olah TKP kembali dilakukan polisi untuk mencari bukti-bukti baru.
Selain melakukan olah TKP, hari ini polisi memeriksa kembali saksi-saksi. Tujuh saksi telah diperiksa polisi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
