MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sejak Januari-September 2021, sedikitnya 19 Warga Negera Asing (WNA) yang ada di Sulsel telah dideportasi ke negara asalnya. Hal itu dikatakan Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida.
Masa pandemi saat ini kunjungan wisatawan memang dibatasi, mereka yang masuk tanpa kelengkapan dokumen dan izin resmi tentu akan disanksi bahkan dipulangkan dengan jalan deportasi.
"Selama pandemi Kantor Imigrasi memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri)," ujarnya.
Dodi Karnida mengatakan, dari data Januari hingga September setidaknya ada beberapa WNA dari sejumlah negara yang akhirnya dideportasi. Masing-masing dari Srilangka, Malaysia, Filipina, Australia dan Singapura.
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, 1 asal Australia dan 1 warga asal Singapura," terang Dodi, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, kata Dodi, jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement (pemukiman kembali) sebanyak dua orang. Mereka semua berasal dari Sudan.
Kemudian kata Dodi, trend deportasi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang. Itu dikarenakan banyaknya negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown) sehingga baik Kantor Imigrasi dan Rudenim tidak dapat melakukan deportasi.
"Tahun lalu lagi gencar penerapan lockdown oleh hampir semua negara. Sehingga memang sangat sulit melakukan deportasi termasuk tahun ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Gowa Kembali Dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI
-
34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
-
Kemenkumham Sulsel Sebut Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian Sepanjang Pemilu 2024
-
10.653 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Sulsel Ikut Pemilu 2024
-
Kanwil Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pemda Wajo Bentuk Produk Hukum Daerah