Jawab Eksepsi Terdakwa Kredit Fiktif Bank Sulselbar Bulukumba, JPU Minta Sidang Pembuktian
Diketahui terdakwa sebelumnya ketahuan mengajukan dan mencairkan dana kredit nasabah hingga 160 pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan sejumlah identitas palsu. Dan atas perbuatannya negara dirugikan hingga Rp25 miliar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel akhirnya menjawab nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus kredit fiktif Analis PT Bank Sulselbar Cabang Bulukumba M Iqbal Reza Ramadhan.
Kendati sebelumnya terdakwa menuding dakwaan JPU samar dan tidak tepat, lantaran menilai kasus ini merupakan kasus pidana umum. Namun JPU kukuh dengan dakwaannya.
"Mengingat kredit ini adalah kredit fiktif dan bukan kredit macet. Sehingga alasan untuk membayar cicilan tidak bisa diterima," ujar JPU Kejati Kamaria, Rabu (22/9/2021) di PN Makassar siang tadi.
Selain itu JPU juga menilai eksepsi terdakwa sudah menyinggung materi perkara sehingga atas dasar itu, lanjut Kamaria, JPU berharap Hakim menolak keseluruhan eksepsi terdakwa dan meminta agar kasus ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami harap majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.
Kendati begitu Ketua Majelis Yamto Suseno menunda sidang.
"Kita tunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan sela," jelasnya.
Diketahui terdakwa sebelumnya ketahuan mengajukan dan mencairkan dana kredit nasabah hingga 160 pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan sejumlah identitas palsu. Dan atas perbuatannya negara dirugikan hingga Rp25 miliar.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidik juga kemudian menemukan upaya pencucian uang. Sejumlah barang berharga serta aset disita penyidik pidsus Kejati Sulsel.
Beberapa diantaranya seperti sepeda motor, mobil mewah, rumah toko, percetakan, salon hingga sebuah cafe di Bulukumba.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
