Jusrianto : Kamis, 23 September 2021 15:57
THM. (INT)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - PPKM Level 2 Makassar, Tempat Hiburan Malam (THM) kembali diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Namun pengunjung yang akan masuk wajib mempunyai kartu vaksin.

Penerapan ini mulai diberlakukan pada PPKM level 2 sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Pengunjung dibolehkan masuk di tempat karaoke, club malam, diskotik, panti pijat atau refleksi dan tempat hiburan lainnya asalkan menggunakan kartu vaksin. Warga yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka tidak diperbolehkan untuk masuk di THM.

"Sampai jam 9. Tetap Peduli Lindungi. Tetap masuk harus pakai barcode," ungkap Wali Kota Makassar Danny, Kamis (23/9/2021).

Danny menegaskan, THM yang tidak mematuhi aturan PPKM level 2 maka akan dikenakan sanksi tegas hingga penutupan THM.

"Saya akan tutup. Saya akan sebar Raika di sepanjang THM yang ada. Kalau ada melanggar saya tutup. Makanya saya sampaikan di surat edaran disitu kalau tidak memakai peduli lidungi maka kita tutup. Kita tegas," tegas Danny.

"Pasal itu pasal yang kami buat sendiri. Tentang penutupan itu. Jadi kita sudah sampaikan dari awal. Saya kira kita lanjutkan," tambah Danny.