Disinyalir Jadi Penyebab Banjir, DLH Wajo Minta Developer dan Pengusaha Tambang Taat Aturan
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Wajo Haruna sebelumnya menjelaskan pihaknya selalu intens untuk turun melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di Kabupaten Wajo.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Wajo mengumpulkan seluruh developer dan pelaku usaha tambang, Jumat (24/9/2021). Ia meminta agar pihak developer dan pengusaha tambang menaati aturan lingkungan agar tak menimbulkan banjir.
Kadis DLH Wajo Andi Muh Baso Iqbal mengatakan, curah hujan yang tinggi sering menyebabkan luapan air bahkan banjir. Tujuannya mengumpulkan seluruh develover dan pelaku usaha tambang ini agar mereka taat aturan dalam membangun perumahan.
"Developer dan pengusaha tambang harus taat terhadap izin lingkungan. Hal ini untuk melaksanakan penghijauan di lokasi masing-masing. Dengan begitu, pencegah banjir bisa dilakukan secara perlahan," ungkapnya.
"Apabila developer dan pengusaha tambang tidak taat dan tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang termuat di dokumen lingkungan, maka kami dari DLH dapat memberikan sanksi administrasi secara bertahap mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan izin lingkungan dan terakhir sanksi pencabutan izin lingkungan," tegasnya.
Sementara itu, Aktivis LP2HAM Wajo berharap adanya sikap ketegasan pihak Pemkab Wajo, pasalnya kondisi yang kerap terjadi baik luapan bahkan banjir sudah dianggap perlu adanya langkah dan solusi yang harus segera diambil.
Termasuk soal hal banyaknya pembukaan lahan perumahan oleh para pelaku develover dan juga pengerukan tambang tanah urug yang makin hari terus meningkat, sehingga banyak terjadi kerusakan lahan pengunungan yang sudah dah gundul bahkan rata.
"Inilah yang juga salah satu jadi penyebab dan tidak bisa dipungkiri salah satu penyebab jadinya luapan air dan banjir, jadi ini harus ada tindakan tegas dan pengawasan Pemkab dan aparat penegak hukum (APH) Wajo untuk bertindak, ya kalau memang tidak sesuai aturan dan hukum ya tindak," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Wajo Haruna sebelumnya menjelaskan pihaknya selalu intens untuk turun melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di Kabupaten Wajo.
"Dan untuk tahun ini, kami di instansi DLH Wajo itu ada sekitar 80 titik yang akan dilakukan pengawasan dan peninjauan lansung atas aktivitas tambang yang ada. Upaya yang dilakukan dan intens itu terkait dalam hal pengawasan di lapangan," ungkapnya.
Dari target sekitar 80 titik usaha tambang akan terus dilakukan pemantauan dan pengawasan serta monitoring. Serta mengetahui apakah ada izin atau legalitas resmi yang dimiliki dalam melakukan aktivitas tambang.
"Baik itu yang meliputi SPPL dan UKLUPL-nya dan juga dari segi dampak lingkungan amdalnya sejauh ini sudah ada 13 titik yang dikunjungi," bebernya.
"Terkait rekomendasi atau penertiban untuk perizinan atau legalitas untuk aktivitas tambang tersebut sudah kewenangan pihak Pemprov Sulsel dan langsung dari kementrian terkait pusat yang melakukan proses dan mengeluarkan rekomendasi atau izin," terangnya.
Haruna juga menghimbau kepada warga masyarakat atau lembaga aktivis jika ada sesuatu dan menemukan adanya aktivitas penambangan yang melakukan kegiatan tambang atau beroperasi dan diindikasi tidak sesuai prosedur atau legalitas perizinannya,
Terkait hal tersebut diatas, Polres Wajo siap menindak tegas dan memproses hukum jika menemukan aktivitas tambang melanggar aturan.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah Sik mengatakan, akan memproses dan menindak aktivitas tambang tidak resmi di Wajo.
"Polres siap bertindak dan juga diharapkan peran serta warga atau lembaga pemerhati lingkungan jika menemukan aktivitas ilegal untuk melaporkan ke polisi,” pinta Kapolres.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
