WAJO, PEDOMANMEDIA - Entah apa yang merasuki seorang ayah di Kecamatan Pitumpnua, Wajo. Dimana, ia tega melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Al hasil, MT diringkus Tim Resmob Polres Wajo di kediamannya di Kecamatan Pitumpanua. MT (30) diketahui melakukan pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam menjelaskan, kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu ke kantor polisi.
"Setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Setelah pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan inteogasi oleh petugas, MT mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan juli 2021 sampai terakhir pada 21 september 2021.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini mejelaskan sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Tekan Laka dan Pelanggaran, Satlantas Polres Wajo Amankan Sejumlah Titik Rawan di Sengkang
-
Terbakar Cemburu, Pria di Wajo Bunuh Pemuda yang Diduga PIL Istri
-
9 Pejabat Polres Wajo Dirotasi, Iptu Aprinando jadi Kasatlantas
-
Jelang Peringatan Amarah dan May Day, Polres Wajo Gelar Apel Siaga
-
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Pammana Wajo, 1 Orang Masih Diburu