Muh. Syakir : Kamis, 30 September 2021 08:32
Mahfud Md

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menko Polhukam Mahfud Md memberi jawaban menohok soal gugatan 4 mantan kader Partai Demokrat terhadap Partai Demokrat. Gugatan itu dinilai Mahfud tidak akan memengaruhi posisi Demokrat dan AHY.

"Nda akan ngaruh itu. Nda ada gunanya juga gugatan terhadap AD/ART Demokrat ke MA. Harusnya kalau mau gugat ke PTUN," terang Mahfud dalam diskusi virtual, Rabu (29/9/2021).

Empat mantan kader Demokrat menggugat AD/ART partai ke MA pekan lalu. Merek menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Mahfud menjelaskan,dari sisi hukum gugatan terhadap AD/ART Demokrat tidak subtantif. Karena tidak akan membatalkan kepengurusan Demokrat. Gugatan itu juga tidak akan memengaruhi posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum.

"Jadi efeknya nda ada. Kalau dikatakan akan mebatalkan kepengurusan AHY ya nda lah," ketus Mahfud.

Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada. Kalaupun Yusril bisa menang, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan.

Artinya kata Mahfud, kepengurusan kemarin tetap sah. Yang bisa berubah hanya pada sisi AD ART partai.

"Jadi nda akan mengubah susunan pengurus sekarang, AHY tetap memimpin. Intinya pengurus sekarang tetap yang sah meski gugatn Yusril menang," paparnya.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.

Mahfud menilai, ada yang keliru dsri gugatan itu. Seharusnya SK menteri Hukum dan HAM dibawa ke PTUN. Bukan AD/ART yang di-judicial review. Bagi dia, ini malah hal yang baru dalam ilmu hukum.

Manurut Mahfud, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika ada yang harus disalahkan, penggugat ini kata Mahfud mestinya menyalahkan SK menteri.