Muh. Chaidir : Minggu, 03 Oktober 2021 14:38
NPWP wajib dimiliki warga yang sudah tergolong peserta wajib pajak (int).

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Intervensi Pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak kembali dilakukan.

Warga peserta wajib pajak akan didaftarkan secara otomatis dan akan mendapatkan NPWP meski tanpa melakukan pengajuan pendaftaran.

Hal itu mulai digalakkan Pemerintah RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dimana dalam usulannya, para wajib pajak akan secara otomatis mendapatkan NPWP dengan didaftarkan secara otomatis oleh petugas yang berwenang dengan hanya berdasarkan NIK KTP.

Artinya, setiap warga negara yang sudah mengantongi NIK Kartu Kependudukan (KTP) akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta wajib pajak dan mendapatkan NPWP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," ujar Sri Mulyani dilansir dari CNN.com.

Lebih jauh mantan petinggi di World Bank itu mengatakan selain sebagai bagian dari dinamika reformasi perpajakan, RUU HPP ini juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Hal itu bisa diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Diketahui pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU HPP pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen draf RUU HPP yang dikutip redaksi merupakan dokumen resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.

"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat Bamus," ujarnya.