MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengingatkan ASN untuk tidak cuti saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan cuti berlaku dari 18 hingga 22 Oktober 2021.
"Dilarang ambil cuti. Kalau ada pejabat yang keluarkan cuti maka pejabatnya dikenakan sanksi," ujar Siswanta dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 13/2021. Jika ada ASN ditemukan nekat melakukan cuti maka dipastikan akan diperiksa.
Sanksi yang diberikan ASN yang melakukan cuti bisa saja berpotensi hingga pemecatan.
Namun pelanggarannya kata, Andi Siswanta akan ditinjau berdasarkan kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Nanti kita periksa. Kenapa dia nekat dan apa hukumannya. Dia masuk kategori mana itu berdasarkan nanti hasil pemeriksaan teman-teman BKPSDM," katanya.
Surat cuti, kata dia, tidak serta merta bisa dikeluarkan. Ada syarat dan prosedur yang mesti dilalui.
"Tidak mungkin dia cuti karena tidak keluar izin cuti. Bukan cuti, itu namanya bolos," tegasnya.
Penulis: Nurjannah
BERITA TERKAIT
-
Makassar Half Marathon 2026, Appi: Dongkrak UMKM, Pariwisata Bergairah
-
Appi Luncurkan Makassar Move Lontara+: Rutin Olah Raga Bisa Dapat Hadiah
-
Appi: Makassar Half Marathon 2026 Harus Memberi Dampak Simultan bagi Ekonomi
-
Matangkan RKPD 2027, Pemkot Makassar Fokus Optimalkan Infrastruktur-Layanan Dasar
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi