MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat ll pada 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar, nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/x/2021.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, saat ini Kota Makassar belum turun level masih berada di zona level 2.
"Belum turun level masih PPKM level 2," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
PPKM kali ini jam operasional di pusat perbelanjaan atau mall ditambah satu jam hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam yang dulunya hanya sampai jam 8 malam.
Selain itu, kapasitas pengunjung di bioskop di tambah 70 persen dari sebelumnya hanya 50 persen. Usia pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.
"Penambahan Jam operasi di Mall sampai pukul 21.00 WITA. Bioskop bisa dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 70% dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Zainal.
Sementara warung makan, pedagang kaki lima, lapak jayanan dan sejenisnya bisa buka hingga jam 10 malam. Untuk Warkop, rumah makan atau restoran cafe hanya dibolehkan hingga jam 9 malam.
Penulis: Nur Jannah
BERITA TERKAIT
-
Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Appi Bicara Profesionalitas-Integritas Wartawan
-
Makassar Half Marathon 2026, Appi: Dongkrak UMKM, Pariwisata Bergairah
-
Appi Luncurkan Makassar Move Lontara+: Rutin Olah Raga Bisa Dapat Hadiah
-
Appi: Makassar Half Marathon 2026 Harus Memberi Dampak Simultan bagi Ekonomi
-
Matangkan RKPD 2027, Pemkot Makassar Fokus Optimalkan Infrastruktur-Layanan Dasar