1 Tersangka Pemerkosaan Gadis 12 Tahun di Pinrang 'Bebas', Polisi: Kasus Lama
Polisi akan segera melakukan telaah dokumen di lingkup interna. Segera memberi penjelasan kepada publik terkait status tersangka BH.
PINRANG, PEDOMANMEDIA - BH, satu dari dua terduga pelaku pemerkosaan terhadap NS, gadis 12 tahun asal Pinrang sampai saat ini belum diproses hukum. Status BH tak diketahui meski ia sempat ditersangkakan.
BH ditetapkan tersangka bersama Sp. Sp sendiri telah divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pinrang. Sp adalah ayah tiri korban.
Tidak adanya kejelasan hukum terkait status BH dipertanyakan banyak pihak. Baik kejaksaan maupun kepolisian sama-sama belum memberi jawaban.
Kasi Intel Kejari Pinrang Zen Tomy Aprianto mengatakan, sampai adanya vonis, mereka hanya menerima satu surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Sp. Sp inilah kata dia, satu satunya tersangka yang diajukan ke kejaksaan.
"SPDP yang diterima hanya Sp. BH nda ada," tukas Tomi, sapaan akrabnya.
Ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengapa kasus yang awalnya terdapat dua tersangka namun hanya satu yang sampai kejaksaan dan pengadilan. Menurutnya, itu tak masuk ranah kejaksaan.
"Saya tidak akan komentar yang masih belum menjadi ranah penanganan di kami," jelasnya.
Sementara itu, Polres Pinrang yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi tentang status BH mengatakan belum mampu mengelaborasi kasus itu. Lantaran ia belum menjabat saat kejadian.
"Oh kasus lama, itukan 2020. Bukan saya kasatnya waktu itu," ungkapnya, Senin pagi (25/10/2021).
Polisi berpangkat AKP ini mengaku akan segera melakukan telaah dokumen di lingkup internal terkait kasus tersebut. Ia berjanji segera memberi penjelasan kepada publik terkait status tersangka BH.
"Kita akan beri kepastian. Apakah telah dilakukan penghentian penyidikan (SP3) atau segera pelimpahan ke kejaksaan (P21). Nanti saya cek berkasnya dulu," tukasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa kasus pemerkosaan yang menimpa NS bocah 12 tahun di Kabupaten Pinrang berakhir dengan vonis 13 tahun penjara. Sp, sang pelaku adalah ayah tiri korban sendiri.
Sebelumnya, Sp diamankan petugas di Desa Wattang Palu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang pada 9 Juli 2020 lalu.
Kasus ini sempat menghebohkan jagad maya dan menjadi atensi nasional.
Lantaran kedok awal pemerkosaannya terbongkar akibat pria yang menikahi gadis usia 12 tahun itu adalah seorang penyandang difabel netra alias orang buta yang berusia 44 tahun.
"Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lalu mengakali NS untuk menikahkannya dengan seorang pria penyandang disabilitas netra" kata Andi Bakhtiar Tombong, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, 25 Oktber 2021
Kepada PEDOMAN, Andi Bakhtiar menjelaskan bahwa pernikahan NS dengan BH berlangsung secara adat pada 30 Juni 2020 lalu.
Jalan secara adat itu mereka tempuh lantaran mengakali KUA untuk mendapatkan legalitas pernikahan.
"Pengajuannya di KUA ditolak karena masuk kategori anak di bawah umur" kata Andi Bakhtiar
Pihak P2TP2A mengatakan bahwa awalnya mereka tidak menyangka bahwa korban NS dinikahkan dengan pria tuna netra lantaran sang ayah tiri ingin menutupi aibnya.
Penulis: Ruhnuddin
