MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus bergerak melakukan pendataan bagi para pelaku usaha, seperti toko handphone, meubel, toko baju tepatnya di Jalan Bulusaraung, Jalan Andalas, Jalan Masjid Raya, di dua Kecamatan Wajo dan Bontoala.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Operasional Susuman Halim dan didampingi Kabag Umum, Kabag Pengelolaan, Kabag Produksi serta staf.
"Semua badan usaha diwajibkan langganan parkir setiap bulannya, yang memang orientasinya memanfaatkan pelataran sebagai tempat parkir dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Olehnya pada hari ini kami menyasar lagi di tiga titik lokasi di Kecamatan Bontoala dan Wajo," kata Dirut Perumda Parkir Makassar Irham Syah Gaffar, Kamis (28/10/2021).
Adapun itu, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang regulasi yang mendasari kebijakan tersebut, baik itu perda maupun peraturan pemerintah lainnya.
"Pengenaan tarif parkir langganan bulanan ini berdasarkan luas pelataran dan durasi parkir pada setiap objek serta sesuai hasil uji petik," tutup Irham.
BERITA TERKAIT
-
Terima Banyak Aduan, TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Bambuden
-
Dukung Film Lokal, Perumda Parkir Makassar Nobar Uang Panai 2
-
Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Kemajuan Perumda Parkir, Dorong Pegawai Berinovasi
-
Wakili Walikota Makassar, Ketua TP PKK Serahkan SK Pengangkatan Karyawan Perumda Parkir
-
Terima Aduan Masyarakat, Perumda Parkir Makassar Raya: Perjelas Lokasi dan Jukirnya