Muh. Syakir : Jumat, 29 Oktober 2021 08:55
Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif RT PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman mengingatkan jangan ada lagi yang mempermainkan harga.

"Pasti akan terjadi pelanggaran ketika tarif RT-PCR yang diberlakukan di atas dari batas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Saya ingatkan semua harus patuh pada ketetapan itu. Jangan ada lagi yang mainkan harga," tegas Sudirman, Kamis (28/10/2021).

Sehari sebelumnya Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran terkait batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3843/2021 tersebut, tercantum harga terbaru untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Sudirman menegaskan, klinik harus diwanti-wanti. Jangan sampai terjadi spekulasi harga di sana.

Ia menyebut klinik termasuk yang rawan saat ada penyesuaian harga. Sehingga diwarning lebih awal agar tidak memainkan tarif.

"Apa yang tetapkan pemerintah tidak boleh lagi dispekulasi. Semua harus ikut satu harga," katanya.

Menurutnya, tarif yang telah ditetapkan tersebut akan menjadi standardisasi untuk sistem angkutan penerbangan udara. Termasuk untuk penerbangan domestik di Sulawesi Selatan.

Apalagi, penerbangan domestik Sulsel menjadi 'leading' untuk kebangkitan penerbangan ke sejumlah daerah di Sulsel. Seperti penerbangan ke Toraja, penerbangan ke Kepulauan Selayar, penerbangan ke Bandara Bua, dan penerbangan domestik lainnya.

"Harga-harga itu sebenarnya sangat berarti dengan kita, apalagi kalau compare terhadap harga lokal, bisa seharga tiket," katanya.

Untuk itu, Sudirman berharap ke depannya ada program dari pemerintah pusat yang bisa membantu pemulihan, dimulai dari aksesibilitas, sistem angkutan, dan mobilitas.