MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi C DPRD Kota Makassar akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Ranperda ini dinilai mendesak karena masih amburadulnya penataan kota.
"Kita mengupayakan ranperda ini sudah bisa dibahas tahun depan. Karena ini sudah menjadi prioritas kami di Komisi C baik revisi Perda Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung," ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Andi Suharmika Hasir, Senin (1/11/2021).
Ia mengatakan, ranperda ini telah di dorong untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar.
"Penyampaian kami di teman-teman Bapemperda agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2022. Untuk itu kita menunggu hasil dari pembahasan teman-teman di Bapemperda terkait perda tersebut," terangnya.
Ranperda tersebut nantinya akan menata wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik dengan memperhatikan permasalahan yang ada di Kota Makassar.
"Pada prinsipnya pembahasan ranperda ini kita laksanakan dengan memerhatikan permasalahan yang ada di kota Makassar agar perda ini nantinya terarah dan terkoordinasi dengan baik," ujar Legislator Fraksi Golkar ini.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar