Amrin : Rabu, 03 November 2021 16:37
Penertiban anjal dan gepeng oleh Dinsos dan Satpol PP Makassar. (Foto: Nurjannah)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Makassar, Muhyiddin mengaku sangat mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang menerbitkan fatwa bahwa haram memberi uang bagi pengemis.

Ia mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan atau implementasi perda no 2 tahun 2008, tentang pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) dan pengamen di jalan. Olehnya itu, Dinsos bakal melakukan pendekatan untuk direhab sosial di panti asuhan.

"Dinsos akan melakukan langkah penanganan melalui dua pendekatan yaitu dengan Rehabilitasi Sosial melalui Panti dan Rehabilitasi sosial di luar Panti," ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Dinsos Makassar kata dia, sebelumnya berencana akan membangun Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) 2022 di Kota Makassar untuk pembinaan.

Pihaknya juga telah melakukan penataan dan pendataan anjal dan gepeng sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya di Kota Makassar.

"Sebelum pondok sosial yang rencananya pembebasan lahan tahun 2022. Kami akan lakukan adalah penataan dan pendataan anjal, gepeng sesuai wilayah domisili mereka dan itu sudah kita lakukan," katanya.

Dinsos akan berkoordinasikan dengan Camat bersama OPD terkait seperti Lurah, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pemerhati Sosial sesuai alamat domisili anjal, gepeng untuk menentukan metode pembinaan dan pemberdayaan sesuai karakter/kebutuhan mereka.

"Dengan harapan bagaimana merubah pola pikir yang tadinya mengemis dan akhirnya bisa berwirausaha dan mandiri," ungkapnya.

Terkait anjal dan gepeng yang dari luar daerah Kota Makassar akan dikoordinasikan dengan Dinsos Kabupaten untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

Sementara untuk penindakan eksploitasi anak, Muhiddin menegaskan jika ditemukan kasus eksploitasi anak, maka akan berikan sanksi tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk dipidanakan.

"Kami berharap partifasi masyarakat apabila ditemukan oknum yang eksploitasi anak, bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaiman diamanatkan oleh Perda No 2 maupun Perwali 37 tahun 2017," pungkasnya.