MAKASSAR - Pemkot Makassar resmi menyegel Cafe Launge and Bar Barcode di Jalan Amanagappa. Barcode dibekukan sampai batas waktu tak ditentukan.
"Sudah resmi kita segel," tegas Plt Ketua Satgas Raika Kota Makassar, Iqbal Asnan, Kamis (4/11/2021).
Iqbal Asnan mengatakan, penyegelan ini berlandaskan aturan. Barcode sudah berkali-kali diberikan peringatan untuk menegakkan aturan PPKM di masa pandemi. Mereka melakukan 4 kali pelanggaran.
"Sudah beberapa kali dilakukan peringatan. Empat kali sudah BAP. Surat pernyataannya sudah jelas bahwa kalau melakukan pelanggaran lagi maka bersedia untuk dilakukan penutupan," jelasnya.
Penutupan ini tanpa batas waktu. Sampai Barcode kembali memperbarui izin.
Hingga saat ini, Satgas Raika sudah menyegel tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan PPKM.
"Ada Barcode, Hollywings, Licuid. Kalau Hollywings sudah beroperasi kembali karena izinnya sudah diproses kembali," katanya.
Ia menekankan, Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan PPKM level 2, sehingga pengusaha diminta untuk tetap patuh dengan perwali. Bukan berdasarkan berapa kasus Covid-19 di Kota Makassar.
"Kalau dia mencapai pelanggaran seperti tadi kita akan tindaki juga. Jadi ini adalah salah satu warning bagi tempat-tempat hiburan yang lain," terang Iqbal.
Penanggung Jawab Barcode, Hilman Umar mengatakan, pihaknya mengakui adanya pelanggaran dilakukan dengan melanggar aturan jam operasional dan protokol kesehatan di masa PPKM.
"Intinya kita mengikuti prosedur dari pemerintah kota saja. Saya sudah dapat teguran tiga kali," akunya.
Terkait izin usaha Barcode yang sudah kedaluwarsa, Hilman mengklaim, pihaknya saat ini sudah melakukan proses pembaruan izin tempat usaha.
"Jadi tidak, izin tidak kadaluarsa. Proses pembaruhan izin itu sementara berproses kemarin. Berhubung karena pandemi tahun 2020 maret hampir semua usaha seperti ini vakum," katanya.
Ia mengatakan, pengurusan izin usaha saat ini berbeda dari tahuh sebelumnya. Bppanyak prosedur dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi.
"Jadi pengurusan izin usaha juga agak lambat. Juga memang ada metode pengurusan izin yang baru. Izin operasional dan lainnya," ungkapnya.
"Kami masih sementara koordinasi lagi setelah ini. Mengenai timingnya kapan, berapa lama penutupannya kita belum tahu sampai hari ini," lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
Peringatan May Day 2026 Dipusatkan di Karebosi, Appi Ingin tak Ada Lagi Long March
-
Anggaran Perjalanan Dinas OPD Pemkot Makassar Dipotong 70%, Appi Singgung Produktivitas
-
PKL 'Cat Kuning' di Tinumbu Bongkar Sendiri Lapak, Appi Janjikan KUR
-
Proyek PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan, Appi Konsultasi ke Pusat
-
Appi akan Revitalisasi Makassar Mall: Modern-Jadi Pusat Ekonomi Baru