Jumat, 30 Oktober 2020 07:29

Besok Pemerintah Umumkan "UMP tak Naik", Sulsel Masih Tarik Ulur

Ilustrasi
Ilustrasi

DKI dan Sulsel memilih menahan keputusan tak menaikkan UMP sampai detik-detik terakhir jelang pengumuman, Sabtu 31 Oktober. Penyesuaian UMP akan diumumkan serentak besok oleh masing-masing provinsi

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - 27 provinsi diklaim Kementerian Ketenagakerjaan sudah sepakat tak menaikkkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Beberapa provinsi dengan UMP di atas rata-rata seperti DKI Jakarta dan Sulsel dikabarkan masih tarik ulur.

DKI dan Sulsel memilih menahan keputusan tak menaikkan UMP sampai detik-detik terakhir jelang pengumuman, Sabtu 31 Oktober. Penyesuaian UMP akan diumumkan serentak besok oleh masing-masing provinsi.

Dua hari lalu 18 provinsi sudah menyatakan setuju tak menaikkan UMP. Sehari setelahnya bertambah 9 provinsi menjadi 27. Dari 27 provinsi, dua daerah dengan UMP tertinggi yakni DKI dan Sulsel belum memberi kepastian.

Baca Juga

"Kita masih menunggu semua provinsi untuk memberi persetujuan atas keputusan itu. Tanggal 31 Oktober penyesuaian akan diumumkan serentak. Masing-masing gubernur akan mengumumkan sendiri," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

DKI tahun 2020 menetapkan UMP sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Sulsel sebesar Rp 3,1 juta. DKI adalah UMP tertinggi di tanah air sementara Sulsel tertinggi kedua di luar Jawa setelah Papua.

Tahun 2021 pemerintah telah menetapkan tak ada kenaikan UMP. Hal ini disepakati Menaker dan Dewan Pengupahan Nasional. UMP diputuskan tak dinaikkan karena kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Sulsel dikabarkan masih mempertimbangkan kenaikan UMP. Pemerintah akan menunggu usulan dari kalangan pengusaha dan mengkajinya bersama DPRD.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Dalam surat itu termaktub "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,".

Sementara itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga telah melayangkan keberatan atas SE itu. Mereka akan melakukan aksi besar-besaran pada 9 dan 10 November mendatang. Aksi ini mengusung agenda strategis menuntut pemerintah menaikkan UMP 2021.

"Pada 9 dan 10 November buruh akan turun serentak di 24 provinsi. Salah satu agendanya adalah menuntut kenaikan UMP 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said mengatakan, tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Pihaknya akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.

"Kalau kenaikan UMP ini benar benar tak diakomodir maka kami akan turun dengan jumlah lebih besar. Dan ini akan disuarakan di semua provinsi," katanya.

Kalangan engusaha sendiri mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 tak naik karena situasi ekonomi yang belum menentu. Buruh diharapkan bisa menerima keadaan ini agar perusahaan tetap bertahan.

Editor : Muh. Syakir
#UMP 2021 #Sulsel #Menaker Ida Fauziyah #UMP 2021 Tak Naik
Berikan Komentar Anda