Amrin : Sabtu, 20 November 2021 13:14
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua KSBSI Sulsel Andi Mallantik (pojok kiri). (Foto: Nurjannah)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik mengatakan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Penolakan ini dinilai merugikan kaum buruh di Indonesia.

"Kita tetap menolak namanya PP 36, serikat buruh menolak PP 36 karena sangat merugikan kaum buruh di Indonesia, PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian tenaga kerja yang tentukan," ujarnya.

Menurutnya, PP 36 sangat dipaksakan, kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan PP 36 berdasarkan keputusan sepihak oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Yang kasian adalah gubernurnya dipaksa kepada pengerjaan agak sulit mengambil keputusan karena ketika dia bertentangan dengan kebijakan pusat maka mereka dikena sanksi," katanya.

Belum lagi di PP 36 ada tambahan formulasi yang namanya konsumsi rumah tangga.

Olehnya itu, KSBSI mendesak pemerintah pusat untuk mencabut PP 36 karena akan memiskinkan para buruh.

"Kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukan mensejahterakan butuh," tegasnya.

"Yang jelas turunan UU cipta lapangan kerja PP 36, SAat ini UU cipta lapangan kerja masih bergulir, sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenanrnya belum bisa digunkan PP 36. Pasti ada reaksi," pungkasnya.