MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik mengatakan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Penolakan ini dinilai merugikan kaum buruh di Indonesia.
"Kita tetap menolak namanya PP 36, serikat buruh menolak PP 36 karena sangat merugikan kaum buruh di Indonesia, PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian tenaga kerja yang tentukan," ujarnya.
Menurutnya, PP 36 sangat dipaksakan, kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan PP 36 berdasarkan keputusan sepihak oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Yang kasian adalah gubernurnya dipaksa kepada pengerjaan agak sulit mengambil keputusan karena ketika dia bertentangan dengan kebijakan pusat maka mereka dikena sanksi," katanya.
Belum lagi di PP 36 ada tambahan formulasi yang namanya konsumsi rumah tangga.
Olehnya itu, KSBSI mendesak pemerintah pusat untuk mencabut PP 36 karena akan memiskinkan para buruh.
"Kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukan mensejahterakan butuh," tegasnya.
"Yang jelas turunan UU cipta lapangan kerja PP 36, SAat ini UU cipta lapangan kerja masih bergulir, sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenanrnya belum bisa digunkan PP 36. Pasti ada reaksi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kabar Duka, Mantan Pemain PSM Syamsuddin Batola Tewas Kecelakaan
-
Zona Billiard Hadir di Wajo: Tak Sekadar Kongkow, jadi Wahana Baru Atlet Biliar
-
Harapan KSBSI Sulsel di Pilkada 2024: Lahirkan Pemimpin yang Peduli Buruh
-
Kamala Harris Gantikan Joe Biden di Pilpres AS, Dukungan Mulai Mengalir
-
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Bulog Pinrang Cs Divonis 8 Tahun Penjara