Sabtu, 20 November 2021 17:30

UMP Sulsel Hanya Naik Rp800, UMK Makassar Diusul Rp50 Ribu

Anggota DPRD Makassar Kasrudi (kiri)
Anggota DPRD Makassar Kasrudi (kiri)

Baik pemerintah dan pekerja harus saling memahami kondisi sekarang ini agar tidak terjadi kekacauan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Kota Makassar berharap, Upah Minimum Kota (UMK) Makassar lebih besar nilainya daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel. DPRD mengusulkan kenaikan hingga Rp50 ribu.

"Kami harap di atas UMP Sulsel, kalau bisa ditambah Rp50 ribu. Karena UMK itu harus di atas UMP yang sudah tetapkan," ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).l

Kasrudi mengatakan, melihat kondisi saat ini masih di tengah pandemi, pemerintah diminta betul-betul mempertimbangkan upah para buruh agar tidak mengecewakan mereka. Begitupun dengan para buruh harus melihat dari sisi pemulihan ekonomi yang sedang dialami.

Baca Juga

Baik pemerintah dan pekerja harus saling memahami kondisi sekarang ini agar tidak terjadi kekacauan.

"Jangan terlalu banyak juga karena melihat kondisi sekarang masih pemulihan ekonomi," katanya.

Diketahui, UMP Sulsel telah ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebesar Rp3.165.876 naik Rp876 dari sebelumnya hanya Rp3.165.000. Sementara UMK diharapkan Dewan naik sekitar 2 persen sebesar Rp3.305,403 dari sebelumnya di tahun 2020 sebesar Rp3.255.403.

Sebelumnya Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik mengatakan, pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penolakan disuarakan karena PP 36 dinilai merugikan kaum buruh di Indonesia.

"Kita tetap menolak namanya PP 36, serikat buruh menolak PP 36 karena sangat merugikan kaum buruh di Indonesia, PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni Kementerian Tenaga Kerja yang tentukan," ujarnya.

Menurutnya, PP 36 sangat dipaksakan, kepala daerah tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan PP 36 berdasarkan keputusan sepihak oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Yang kasian adalah gubernurnya dipaksa kepada pengerjaan agak sulit mengambil keputusan karena ketika dia bertentangan dengan kebijakan pusat maka mereka dikena sanksi," katanya.

Belum lagi di PP 36 ada tambahan formulasi yang namanya konsumsi rumah tangga. Olehnya itu, KSBSI mendesak pemerintah pusat untuk mencabut PP 36 karena akan memiskinkan para buruh.

"Kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh bukan menyejahterakan butuh," tegasnya.

"Yang jelas turunan UU cipta lapangan kerja PP 36, SAat ini UU cipta lapangan kerja masih bergulir, sampai sekarang masih belum ada putusan padahal kan itu menjadi dasar keluarnya PP 36 ini. Jadi sebenanrnya belum bisa digunkan PP 36. Pasti ada reaksi," pungkasnya.

 

Penulis : Nurjannah
Editor : Muh. Syakir
#DPRD Makassar #DPRD Kota Makassar #UMK Makassar
Berikan Komentar Anda