Muh. Syakir : Minggu, 21 November 2021 10:33
Fahidin HDK

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi B DPRD Bulukumba Fahidin HDK menyebut potensi restoran sangat besar dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun masih ada restoran yang abai terhadap kewajiban mereka.

"Potensi restoran itu jauh lebih dahsyat lagi. Bayangkan, ada restoran besar hanya bayar Rp29 ribu sebulan. Kalau restoran Sulawesi agak bagus," kata Fahidin di Gedung DPRD Bulukumba, Sabtu (20/11/2021).

Pendapatan dari pajak restoran tersebut tak maksimal karena beberapa hal. Salah satunya, karena kurangnya pengawasan.

Ia menjelaskan pendapatan dari wajib pungut pajak restoran akan maksimal jika pengawasan berjalan baik. Sebaliknya, hasilnya akan mengerikan.

"Kadang-kadang dia setor Rp58 juta per bulan. Tapi begitu tidak diawasi, tinggal Rp29 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta," ungkap Fahidin.

Ketua DPC PKB Bulukumba ini menambahkan, semestinya harus ada sanksi bagi wajib pungut pajak seperti itu. Jika perlu dilakukan pencabutan izin.

"Ditarik izinnya. Mestinya begitu karena kan yang membayar pajak ini konsumen, bukan dia (pemilik restoran)" kata Fahidin.

Fahidin menuturkan, realisasi PAD Bulukumba 2021 hingga sekarang ini belum menggembirakan. Kata dia, realisasi PAD Bulukumba baru sekitar 65 persen.

"Target PAD Bulukumna 2021 itu sedikit. Hanya sekitaran Rp55 miliar. Kalau keseluruhan memang sekitar Rp214 miliar. Nah potensi pajak itu besar, bisa mencapai Rp80 miliar," terangnya.

Untuk pajak tersebut, diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba A Mappiwali belum memberikan tanggapannya.