JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Dugaan Kolusi, dan Nepotisme Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam bisnis pengadaan alat tes PCR Covid-19 tengah diproses Polda Metro Jaya.
Memproses hukum Luhut bukan hanya dilakukan kelompok masyarakat di Polda Metro Jaya yang dilaporkan Ketua Pro Demokrasi (ProdEM), Iwan Sumule. Tetapi, aktivis Petisi ’28, Haris Rusly Moti, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut mengusut dugaan tersebut.
Karena menurut Rusly, perkara tes PCR merupakan hajat hidup masyarakat Indonesia. Sementara diketahui, beberapa kali pemerintah membanderol harga tes PCR sangat tinggi, yakni pernah mencapai hingga Rp 900 ribu per satu kali tes.
Namun, Rusly menantang Luhut untuk melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika memang dirinya tak terlibat dalam sengkarut harga PCR kepada BPK dan KPK.
"Jika LBP merasa tak terlibat KKN penyalahgunaan kekuasaan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok, maka kita tantang LBP tak hambat audit BPK dan penyidikan di KPK terkait skandal kebijakan pengaturan harga mahal PCR," kata Rusly dalam akun Twitter Pribadinya sebagaimana yang dikutip dari RMOL, Rabu (1/12/2021).
"Bila perlu LBP sendiri yang datang lapor ke KPK dan BPK," tandasnya.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!