MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tahun 2021 sisa menghitung hari. Namun dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sektor perhotelan masih saja jadi sengkarut.
Sejumlah pelaku usaha pun menyuarakan beragam reaksi. Ada yang masih berharap program hibah ini terealisasi. Tapi tak sedikit juga yang memilih pasrah.
Ketua HIPMI Sulsel, Andi Rahmat Idris Manggabarani berharap, semua pihak bisa memperjuangkan pengucuran dana hibah tersebut di pengujung tahun 2021 ini.
"Sekarang sudah hampir akhir tahun 2021. Kita tahu anggaran harus dilaporkan di minggu terakhir di akhir Desember. Tetapi sampai sekarang tak ada tanda-tanda ataupun kabar tentang dana hibah ini. Padahal jangan melihat bisnis perhotelan mulai baik dan tetap beroperasi saja. Karena itu hanya pada sejumlah hotel besar saja. Sementara sejumlah hotel kecil tak sedikit yang masih harus tutup dan mereka harus bangkit," jelas Andi Rahmat.
Terkait dana hibah, Kemenparekraf telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19 untuk tahun 2020. Namun hingga tahun 2020 berakhir dana hibah tersebut tidak cair dan harus dikembalikan ke Kemenparekraf.
Alasannya, sejumlah kendala dialami pemerintah. Salah satunya karena administrasi lambat.
Lebih lanjut dikatakan Dirut IMB Group ini, bisnis perhotelan menjadi penyumbang bagi angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga wajar jika juga persoalan kelangsungan dari bisnis ini juga menjadi perhatian pemerintah.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi PHRI dan Pemkot Makassar untuk lebih perhatian terhadap pelaku usaha perhotelan. Karena para usaha ini juga menjadi penyumbang PAD Kota Makassar. Kita membayar pajak hotel dan restoran sekitar 5 persen yang dibebankan terhadap seluruh makanan dan minuman serta pendapatan hotel. Jika tutup tentu akan mengurangi jumlah PAD Kota Makassar," paparnya.
Terpisah, Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga menyatakan pasrah terhadap kucuran dana hibah ini. Karena menurutnya, meskipun telah berupaya, namun tak ada tanda-tanda dana tersebut bakal kucur.
"Dana hibah sudah tidak tahu ujungnya di mana. Jadi abaikan saja karena tidak ada harapan lagi. Pasrah saja," ucapnya.
Menurut Anggiat, dana hibah sektor pariwisata ini adalah otoritas dari Kemenparekraf. Pihaknya sudah bersurat kepada PHRI Pusat dan Kemenparekraf, sesuai janji untuk mengembalikan dana hibah di tahun 2021.
"Namun tak ada realisasi. Kalau kecewa tentu ada. Tetapi kembali lagi bahwa dana yang tak dimanfaatkan sebelumnya dan dikembalikanlah yang menjadi alasan dari Kemenparekraf," imbuhnya.
Penulis: Elien Marlina
BERITA TERKAIT
-
Tarif Pajak Hiburan Memberatkan, Tiga Organisasi di Sulsel Resmi Ajukan Gugatan ke MK
-
F8 Makassar Kembali Masuk Top 10 KEN 2024 Kemenparekraf
-
Campaga Bantaeng Masuk Lima Besar Desa Wisata Kategori CHSE Terbaik Nasional
-
Sandiaga Uno Puji Festival Danau Tempe: ini Yang Bikin Wajo Unggul
-
Di Depan Tim Kemenparektraf, Bupati Wajo Pamer Pesona Danau Tempe