Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar Diberi Waktu 6 Bulan, tak Mampu, Out!
Tim Percepatan Penataan BUMD yang ditunjuk akan dievaluasi atau diganti. Apabila tidak mampu menjalankan penataan BUMD.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar hanya diberi waktu 6 bulan menuntaskan problem di 6 BUMD. Tim ini akan dirombak jika tak mampu bekerja dalam rentang waktu itu.
"Pasti bahwa sisi kepentingan yang kita dorong dari sisi penataan total itu. Bahwa ini ada penguatan tata kelola baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi keterbukaan," ujar salah satu Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar.
Aminuddin Ilmar menerangkan, Tim Percepatan Penataan BUMD yang ditunjuk bisa saja dievaluasi atau diganti. Apabila tidak mampu menjalankan penataan BUMD.
"Nanti akan dilihat apakah tim percepataan itu penataannya berjalan pada masing-masing BUMD atau tidak. Kalau tidak, ada beberapa hal kendala maka kemudian nanti akan dilakukan evaluasi," jelasnya.
Oleh karena itu kata Aminuddin, tim percepatan yang ada di masing-masing BUMD itu boleh saja dilakukan proses penggantian karena mungkin tidak menjalankan percepatan total BUMD. Tak hanya itu, pejabat sementara direksi dan dewan pengawas (dewas) juga bisa dievaluasi sama halnya dengan Tim Percepatan Penataan jika tak mampu menata BUMD sesuai target.
"Bisa. Itulah nanti tugasnya tim percepatan. evaluasi itu kita harapkan karena misalnya Pak Wali memberikan batas waktu 6 bulan proses penataan, itu sudah harus selesai. Tapi kan tidak mentutup kemungkinan ada BUMD yang masalahnya besar," katanya.
Kalau masalahnya besar lanjut Aminuddin, dan belum selesai penataanya dalam kurung 6 bulan, memungkinkan diberi tambahan waktu. Karenakan penataan itu termasuk dengan perubahan transformasi struktural.
"Karena ada BUMD yang memang masalahnya rumit. Misalnya pada PDAM," sambungnya.
Pejabat sementara BUMD yang ditunjuk tak ada yang menduduki sebagai direktur. Sebab sistem yang diberlakukan adalah kolektif kolegial.
"Tak ada dirut. Itu namanya kolektif kolegial. Jadi kalau mau ambil keputusan harus duduk bersama. Dibantara mereka saling mengontrol," pungkas Aminuddin.
Diketahui, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah menunjuk 21 pejabat sementara di enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tertanggal 7 Desember 2021.
Di masing masing BUMD telah terbit SK pengangkatan dewan pengawas dan direksi yang bersifat sementara. Mereka akan bekerja dalam rentang tertentu.
Di antaranya SK Nomor 2141/821.539/TAHUN 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas BPR. Disebutkan Helmy Budiman, S.STP., MM., dan Dr. H.N. Ikawidjaja, MM., CRP., sebagai Penjabat Komisaris. Untuk Direksi dijabat oleh Drs. Taslim Rasyid, SE., M.Si., dan Ir. Qurani.
SK 2142/821.539/TAHUN 2021 Pengangkatan Dewan Pengawas PD Parkir, disebut Drs Nur Kamarul Zaman dan Andi Apriady SH MH., sebagai Penjabat Dewan Pengawas. Direksi dijabat Andi Fadly Ferdiansyah dan Nikolaus Beni.
Lalu SK 2143/821.539/TAHUN 2021 Pengangkatan Dewan Pengawas PD Pasar dijelaskan A Hikma Rezkiani Nur, sebagai Penjabat Dewan Pengawas. Sementara Drs. Thamrin Mensa dan Syamsul Bahri sebagai Penjabat Direksi.
SK 2144/821.539/TAHUN 2021 Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM, disebut, Ir. M. Ansar, M.Si., dan Prof. Dr. Aminuddin llmar, SH. MH., sebagai Penjabat Dewan Pengawas. Benny Iskandar, SH, Asdar Ali dan Drs. H. Arifuddin Hamarung sebagai Penjabat Direksi.
SK 2145/821.539/TAHUN 2021 Pengangkatan Dewan Pengawas PD Terminal, disebut Iman Hud sebagai Penjabat Dewan Pengawas dan Rizal Asjahad Rahman sebagai Penjabat Direksi.
SK 2146/821.539/TAHUN 2021, Pengangkatan Dewan Pengawas RPH disebut, Nielma Palamba sebagai Penjabat Dewan Pengawas. Ahmad Susanto sebagai Penjabat Dewan Pengawas dan Syafrullah sebagai Penjabat Direksi.
Dalam SK disebutkan, tim yang bertugas sebagai penjabat dewan pengawas dan penjabat direksi diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
