Nasdem Kritik Ranperda Pemadam Makassar: Nda Penting
Legislator Nasdem ini juga memprotes keterlambatan pengajuan ranperda ini. Ranperda ini harusnya diajukan lebih awal.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ditunda hingga 2022. Supratman berpendapat, ranperda ini tak urgen.
"Seberapa penting perda ini. Jika misalnya perda ini tidak terlalu penting untik kita bahas tunda saja dulu, kita bahas di tahun 2022. Karena masih banyak perda lainnya yang mesti diseleaikan," ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Legislator dari Fraksi Nasdem ini juga memprotes keterlambatan pengajuan ranperda ini. Ia mengatakan, ranperda ini harusnya diajukan lebih awal.
"Kenapa di akhir tahun baru diajukan, kenapa bukan bulan-bulan sebelumnya. Apa yang dikuatkan di dalam perda ini? Dan apa hubunganya dengan dinas pemadam kebakaran. Tanpa perda ini juga tupoksi kerja pemadam kebakaran juga akan tetap jalan. Hanya akan menghabiskan anggaran saja," katanya.
Menurut Supratman, kesannya mubazir. Belum lagi adanya imbauan pemerintah untuk pembelian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang akan membebankan warga.
"Jika perda ini membahas pembelian Apar di masyarakat maka saya tidak setuju karena akan membebani masyarakat. Masyarakat sudah dibebani dengan iuran sampah masa mau dibebankan lagi warga untuk Apar," ujar Supratman yang juga anggota Pansus Ranperda ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemadam Kabakaran, Hasanuddin menerangkan, dalam ranperda ini tidak ada yang membahas mengenai iuran. Ranperda ini membahas dan mengatur terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran khususnya pada bangunan gedung-gedung tinggi yang ada di Kota Makassar.
"Perda ini mengatur semua terkait pencegahan kebakaran. Semua bangunan tinggi dan permukiman padat diatur dalam perda ini. Kedua, pengendalian kebakaran. Perda ini akan diatur pola pemadaman kebakaran dimana pengaturan-pengaturan posko yang tersebar di Makassar akan diatur. Ini juga sebagai penguatan pemadam kebakaran, mencegah dan mengendalikan," jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta agar ranperda ini dapat dibahas hingga akhir sebagai penguatan pencegahan dan pengendalian kebakaran demi keselamatan masyarakat Kota Makassar.
"Kami memohon untuk tetap dibahas di DPRD. Kita buat perda ini agar bisa diberdayakan di masyarakat," pungkasnya.
