Rabu, 15 Desember 2021 16:43

Diperiksa Polisi, Dua Oknum Dokter Mesum di Sinjai Terancam 9 Bulan Penjara

Dikenakan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.

SINJAI, PEDOMANMEDIA - Penyidik Satreskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Selasa (14/12/2021) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua oknum dokter yang terciduk mesum pada sebuah penginapan akhirnya telah menjalani pemeriksaan awal oleh pihak Kepolisian Resor Sinjai.

Kedua dokter berinisial AB dan AW itu telah  diperiksa penyidik Reskrim Polres Sinjai usai dilaporkan oleh istri sah dari dokter AB atas dugaan tindak perzinaan.

"Benar, kedua terlapor sudah menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (14/12/21)," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/21).

Polisi berpangkat dua balok itu menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap kedua terlapor dilakukan setelah sejumlah saksi-saksi, baik dari Satpol PP, pihak pengelola wisma dan juga pelapor telah diperiksa.

Dari keterangan para saksi-saksi itu, lanjut Iptu Abustam, bahwa disebutkan  penggerebakan awalnya dilakukan oleh Satpol PP Sinjai usai diterimanya laporan warga bahwa di dalam kamar wisma itu ada dua orang yang bukan suami istri.

"Jadi kedua oknum dokter ini awalnya sewa kamar wisma atau check in ke wisma itu,  sehingga ada salah satu warga yang melihat akhirnya dilaporkan ke Satpol PP, mereka  dilapor ke Satpol karena yang bersangkutan diketahui  merupakan  ASN di Sinjai. Sehingga pihak Satpol PP melakukan penggerebekan dan menemukan oknum ini," ungkap Iptu Abustam.

Lebih jauh, Iptu Abustam menyebut, bahwa jika kedua oknum tersebut telah terbukti melakukan perzinahan, maka akan dikenakan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Untuk saat ini masih diperiksa, jadi sementara dalam tahap pemeriksaan,  jika nanti memenuhi unsur perzinaan maka akan dinaikkan dengan status lidik dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai," terang Iptu Abustam

Sebelumnya diberitakan, Dua oknum dokter di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang digerebek mesum di sebuah wisma kini berbuntut panjang. Pasalnya, dua oknum dokter yang bertugas di RS Sinjai ini dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Sinjai atas dugaan perzinahan.

Laporan itu diketahui telah dilayangkan oleh Istri sah dari oknum dokter tersebut, lantaran suaminya yang juga salah seorang oknum dokter di salah satu puskemas di Kabupaten Sinjai berinisial AB itu diduga berselingkuh hingga berzina.

 

Penulis : Supriadi
Editor : Amrin
#Oknum Dokter Mesum # Polres Sinjai
Berikan Komentar Anda