Rabu, 04 November 2020 20:46

Dua Bulan, Polisi di Enrekang Tangani Tiga Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Para tersangka dikenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun.

ENREKANG PEDOMAN MEDIA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Enrekang menangani tiga kasus pencabulan di bawah umur dalam dua bulan terakhir. Yakni pada September-Oktober 2020 lalu.

"Pada September-Oktober Unit PPA menangani tiga kasus pencabulan di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin.

Menurutnya, kejadian pencabulan yang terjadi pada September melibatkan dua orang tersangka (1 LP) dengan satu orang korban dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.

Baca Juga

"Adapun tersangka yakni untuk di Kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60) warga Wai wai, Desa Potokullin, Kecamatan Enrekang dan A (58) warga Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu. Sedangkan yang di Kecamatan Enrekang Berinisial J warga Batili," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Jusrianto
#Polres Enrekang #Kasus Pencabulan
Berikan Komentar Anda