MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 57 orang pemilik lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar kembali menuntut pembayaran ganti rugi lahan. Mereka mengeluhkan upaya mediasi yang selalu mengalami jalan buntu.
Salah satu pemilik lahan, Ayuzer Dg Siping menilai apa yang selama ini disampaikan oleh pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) informasinya belum akurat. DLH dinilai hanya memberi harapan palsu.
"PHP ji (PHP, pemberi harapan palsu) selalu. Informasi yang kami terima bahwa kami akan dibayarkan pada pertengahan November 2021. Sampai hari ini bergulir lagi kami akan dibayarkan sebelum pertengahan Desember tahun 2021. Tapi mana? Tidak ada bukti," ujarnya.
Ayuzer mengaku sudah jengah dengan janji pemkot.
"Kami sebagai orang awam yang tidak mengerti dengan proses yang terjadi tentunya kami tidak mau dijanji-janji. Apa yang disampaikan DLH mengenai waktu pembayaran tidak terbukti sampai hari ini," lanjutnya.
Diketahui, ada 24 bidang lahan yang akan diganti rugi oleh pemerintah kota. Sementara total luasan kurang lebih 3 hektare atau 29.090 m².
Komisi C DPRD Kota Makassar meminta DLH untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA antang. DLH diharapkan tidak bermain main dengan hak warga.
Hal ini ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, Dinas Pertanahan dan warga TPA Antang, di ruang badan Anggaran (Banggar), Kamis (6/1/2022).
"Jangan lagi ditunda-tunda karena kasian warga sudah cukup lama menunggu, sudah lebih satu tahun mereka dijanji dan belum terbayar lahannya," tegas Acil.
Politisi PPP ini juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan. Mengingat Komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembebasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.
"Jadi kami juga akan berkoordinasi TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan," tuturnya.
Sementara itu, Kadis DLH Makassar, Aryati Puspasari Abady mengakui anggaran pembahasan lahan warga TPA Antang berada di DLH. Hanya saja, pada saat dianggarkan pada tahun 2021 dirinya belum menjabat sebagai kepala dinas.
"Kemudian saya mencoba berdiskusi sampai dimana prosesnya dan Alhamdulillah dengan niat yang baik, kita sudah melakukan gerakan-gerakan dan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan BPN dan ternyata memang perencanaan pembebasan lahan itu tidak dilakukan sebelumnya," terangnya.
"Yang menjadi catatan kita semua, karena saya ini baru di DLH saya coba mendalami ini semua bahwa untuk melakukan pembebasan lahan harus dilakukan perencanaan. Karena kita tidak bisa masuk di tahap berikutnya kalau kita tidak lakukan perencanaan. Kita juga ajak warga rapat di Balai Kota itu juga bagian dari perencanaan," lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
Appi Luncurkan Makassar Move Lontara+: Rutin Olah Raga Bisa Dapat Hadiah
-
Appi: Makassar Half Marathon 2026 Harus Memberi Dampak Simultan bagi Ekonomi
-
Matangkan RKPD 2027, Pemkot Makassar Fokus Optimalkan Infrastruktur-Layanan Dasar
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi
-
Pasar Tumpah Jalan Veteran Utara Makassar Direlokasi: Puluhan Tahun jadi Biang Macet