Muh. Syakir : Kamis, 06 Januari 2022 22:03
Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Hambali Gelar pers rilis kasus Oknum Kades Ijazah Palsu. (Dok.Humas Polres Jeneponto).

JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Kepala Desa Pappalluang, Kabupaten Jeneponto, MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah. MS terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan, MS resmi dijadikan tersangka atas dugaan pemalsukan data dokumen saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu.

"Kami dari pihak kepolisian resmi sudah menetapkan sebagai tersangka, Kades Pappalluang sejak 31 Januari 2022 malam, dengan dugaan pemalsuan dokumen," ujar AKP Hambali dalam keterangannya kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (06/02/2021).

Dia menyebut, MS telah diperiksa intensif.

Tersangka dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. Adapun dokumen yang dipalsukan, salah satunya berupa ijazah.

MS ditangkap hanya berselang sehari usai dilantik. Ia dilantik bersama 40 kades lainnya pada Kamis (30/12/2021).

Pria 41 tahun itu diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah saat mengikuti pemilihan calon kepala desa 2021 lalu di Jeneponto. Laporan diterima polisi sebelum dilantik.