JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Joko Widodo memberi warning keras kepada perusahaan tambang batu bara. Jokowi menegaskan akan mencabut lebih banyak izin perusahaan tambang jika mereka tidak taat asas.
"Banyak perusahaan tambang yang tidak menyampaikan rencana kerjanya meski sudah dapat izin. Kalau masih saja tidak taat, izinnya saya cabut," tandas Jokowi, Kamis (6/1/2021).
Dalam sepekan Jokowi telah mencabut izin 2.078 perusahaan tambang minerba. Mereka masuk dalam kategori perusahaan yang tidak memberi ekses kesejahteraan bagi rakyat.
Menurutnya, kebanyakan dari mereka sekadar memburu profit. Tidak memberikan dampak kesejahteraan pada rakyat.
Padahal, kata Jokowi, seluruh kekayaan harusnya memberi sumbangsih pada kemakmuran rakyat. Karena itu, bagi para perusahaan yang tidak bisa menjalankan aturan main, akan diberi tindakan tegas.
"Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya," tandasnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah saat ini memang sedang melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
"Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," ujarnya.
Selanjutnya, hal ini juga sesuai dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini yang membuat pemerintah memberi kesempatan untuk pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," jelas dia.
Jokowi telah.mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Selain itu Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
BERITA TERKAIT
-
Jokowi Tepis Isu Matahari Kembar: Mataharinya Hanya Satu Prabowo Subianto
-
Jokowi Terima 10 Nama Capim dan Cadewas KPK 2024-2029
-
Di Hadapan Paus Fransiskus, Jokowi: Perbedaan adalah Anugerah, Toleransi Pupuk Persatuan dan Perdamaian
-
Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Prabowo: Bunga-bunga Demokrasi
-
Presiden Jokowi Hormati Keputusan DKPP Terkait Pemberhentian Ketua KPU