Jumat, 07 Januari 2022 12:03

Kepala SMKN 3 Torut Jawab Isu Pungli Rp1 M Setahun: Itu Sukarela

Kepala SMKN 3. Torut dan Ketua Komite memberi klarifikasi soal dugaan pungli.
Kepala SMKN 3. Torut dan Ketua Komite memberi klarifikasi soal dugaan pungli.

Bukan pungutan liar. Pungutan itu berdasarkan hasil pertemuan dengan orang tua siswa, dan tidak ada unsur paksaan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala SMKN 3 Toraja Utara Medy Karambe membantah pungutan yang menyentuh angka Rp1 miliar setahun di sekolahnya adalah pungli terhadap siswa. Ia mengklaim, pungutan itu sukarela.

"Ini yang saya mau luruskan bahwa itu bukan pungli. Tapi sumbangan sukarela. Ini dibayar melalui komite sekolah," jawab Medy, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya terungkap adanya sumbangan sukarela siswa di SMKN 3 Torut sebesar Rp100 ribu per bulan. Jumlah siswa di SMKN 3 sekitar 1.000 orang.

Baca Juga

Jika asumsinya 1.000 siswa dikalikan Rp100 ribu, maka total pungutan per bulan mencapai Rp100 juta. Atau sekitar Rp1,2 miliar per tahunnya.

Pihak sekolah mengklaim, sumbangan sukarela itu untuk membayar gaji guru honorer.

Ketua Komite SMKN 3 Torut Toding Sumule yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengutan terhadap siswa. Namun menurutnya itu bukan pungutan liar. Pungutan itu berdasarkan hasil pertemuan dengan orang tua siswa, dan tidak ada unsur paksaan.

"Siswa yang membayar di sini sekitar 70% dari data 1.000 siswa. Pembayaran ini kami gunakan untuk membiayai guru honorer sebanyak 25 orang. Juga membayar jam lebih guru, tunjangan wali kelas, ekstra kurikuler dan air mineral yang disiapkan utuk siswa. Ini juga kita pakai memberi rewarduntuk siswa yang berprestasi," beber Sumule.

Karena itu, pungutan tersebut bukanlah pungli. Apalagi didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua siswa.

"Ada 30% siswa yang tidak dipungut karena alasan ketidakmampuan ekonomi. Jadi yang membayar itu hanya yang mampu saja," terang dia.

Sebelumnya SMK Negeri 3 Toraja Utara ditengarai melakukan pungutan bulanan kepada siswa. Aktivis menilai, pungutan ini bisa mengarah ke pungli yang punya konsekuensi hukum.

"Ini sama halnya dengan pungli. Karena tidak ada aturannya. Ini kebijakan sepihak dari sekolah. Dan bisa berimplikasi hukum," terang aktivis Yayasan Peduli Masyarakat Toraja (YPPMT) Tinus T Samara, Kamis (6/1/2022).

Menurut Tinus, pungutan dari pihak sekolah yang bersifat wajib adalah bentuk pelanggaran. Jika ditimbang dari sisi UU ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Apa payung hukumnya dari pungutan itu? Kalau tidak ada payung hukum berarti pungli. Pungli itu masuk unsur korupsi," tandasnya.

Karena itu Tinus mendesak Inspektorat menelusuri kasus ini. Jika benar ada pungutan yang melanggar aturan, Inspektorat harus mengambil langkah hukum.

"Kita juga minta kepolisilan dan kejaksaan ikut menelusuri. Karena ini sudah ranah hukum. Tanpa aduan pun, aparat harus proaktif mengusut," pinta Tinus.

Kepala SMKN 3 Torut, Medy Karambe yang dikonfirmasi juga mengakui adanya pungutan terhadap siswa sebesar Rp100 ribu per bulan. Ia menyebut jumlah siswa di SMKN 3 sekitar 1.000 orang.

"Memang benar ada pembayaran bulanan siswa kami di sini sebanyak Rp100 ribu per siswa. Uang itu kami gunakan untuk pembayaran gaji guru honorer," kata Medy via telepon.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pungli di SMKN 3 Torut #Komite Sekolah #Pungli #Torut
Berikan Komentar Anda