Sabtu, 08 Januari 2022 11:26

Jokowi Instruksikan 2.078 Perusahaan Tambang 'Nakal' Mulai Dieksekusi Senin

Joko Widodo
Joko Widodo

Ia menyebutkan ada 2.343 izin yang dikaji, namun baru 2.078 yang dipastikan dicabut.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan eksekusi terhadap 2.078 izin tambang dilakukan mulai Senin lusa. Eksekusi akan dilakukan bertahap hingga akhir Januari nanti.

Selain 2.078 izin tambang, ratusan perusahaan tambang minerba lainnya juga sedang didalami. Kementerian Invetasi akan memutuskan status ratusan izin itu dalam waktu dekat.

"Eksekusinya Senin (lusa 10 Januari). Kita harapkan selesai bulan ini," terang Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga

Menurut Bahlil, 2.078 izin tambang ini adalah 40% dari total 5.490 izin. Ia menyebutkan ada 2.343 izin yang dikaji, namun baru 2.078 yang dipastikan dicabut.

"Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan. Sedang diverifikasi. Soal bagaimana keputusannya kita tunggu," jelas Bahlil.

Bahlil berjanji akan merilis 2.078 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya hingga ratusan sektor kehutanan-perkebunan.

Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.

"Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya" ucapnya.

Bahlil menyebutkan ada beberapa alasan pencabutan izin usaha. Di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga karena izin usaha dijual.

Izin yang dicabut adalah izin yang sebenarnya tak beroperasi. Selain itu, perusahaan-perusahan itu sudah diberikan izinnya selama puluhan tahun tetapi tak mengajukan rencana kerja hingga tak beroperasi

Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.

 

Editor : Muh. Syakir
#Izin Tambang Dicabut #Presiden Jokowi
Berikan Komentar Anda