TORUT, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Toraja Utara (Torut) Daud Pongsapan mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga lingkungan perairan dengan tidak menggunakan bahan peledak dsn setrum saat menangkap ikan di sungai. Hal itu diungkapkan dalam Sosialisasi Perlindungan Sumber Daya Ikan di Perairan Umum, Kamis (5/11/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan peraturan bupati nomor 19 tahun 2020 tentang penangkapan yang sifatnya merusak lingkungan seperti penggunaan bahan peledak dan setrum di sungai.
"Perbup itu kita sosialisasikan ke lembang/kelurahan yang punya sungai yang perairan umum. Karena itulah sasarannya," katanya.
Daud menjelaskan sebanyak 12 sungai di Torut. Semua pemerintah lembaga/kelurahan diundang dalam sosialisasi untuk diteruskan ke masyarakat bahwa mulai sekarang dilarang keras untuk menggunakan strum di sungai.
"Kita berharap supaya semua masyarakat mematuhi agar sumber daya ikan kita bisa lestari. Jangan kayak sekarang. Karena strong itu ikan mati mulai dari telurnya sampai paling besar mati semua," jelasnya.
"Kita pengennya mereka menggunakan cara-cara yang sifatnya ramah lingkungan. Misalnya menggunakan pancing. Jadi tidak menggunakan bahan peledak dan beracun," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut