Selasa, 11 Januari 2022 17:15

Ombas Tegaskan Lagi: Bus Dilarang Masuk Kota Rantepao Setelah Jam 06.00

Yohanis Bassang
Yohanis Bassang

Untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao diizinkan jika memilikfasilitas gudang sendiri.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang menegaskan kembali aturan bongkar muat di ruas protokol Kota Rantepao. Bongkar muat hanya diizinkan pada pukul 20.00 (08 malam) hingga 06.00 Wita.

Aturan yang sama juga berlaku bagi bus penumpang. Bus penumpang hanya diperbolehkan melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 pagi.

”Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 (enam) pagi. Maksudnya apa? Kalau sudah jam 6 orang (warga) sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, orang sudah pergi kerja. Jadi kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi,” tegas Bupati yang akrab disapa Ombas dalam arahannya kepada jajaran OPD pada apel pagi gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin (11/1/2022).

Baca Juga

Ombas mengungkapkan, untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat diizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas droping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00.

”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk. Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri. Jangan di badan jalan," jelasnya.

Kebijakan bupati tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menciptakan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik dalam hal ini pengguna jalan umum.

Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:

”Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya di sepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan”.

Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan.

Yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Ombas #Bupati Torut Yohanis Bassang
Berikan Komentar Anda