Amrin : Selasa, 11 Januari 2022 17:18
Pelaku curanmor diringkus Resmob Tator. (Ist)

TATOR, PEDOMANMEDIA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) yang di-back up oleh Unit Resmob Polsek Panakukang dan Polrestabes Makassar, meringkus seorang terduga pelaku curanmor yang berinisial AP, pria asal Kecamatan Manggala Kota Makassar usia 29 tahun, pada Minggu ( 9/01/2022).

Pelaku diringkus di kediamannya di daerah Pannara Antang Kota Makassar, setelah melalui proses penyelidikan.

AP telah melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor trail merk honda crf 150cc, milik korban bernama Abdullah, usia 26 tahun, pada Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara Udara Internasional Buntu Kunyi Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal yang dikonfirmasi, penetapan AP.

“Jadi, pada Minggu (9/01/2021) kemarin, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor trail. Penangkapan AP di-back up oleh rekan dari Resmob Polsek Panakukang dan Polrestabes Makassar,“ kata Syamsul Rijal.

Kasat Reskrim juga menuturkan perihal kronologi singkat dari kejadian pencurian itu.

“ Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 Wita, di Bandara Udara Iternasional Buntu Kunyi Tana Toraja, saat korban hendak kembali ke rumah, dirinya kaget karena motor miliknya sudah tidak ada di parkiran, selanjutnya Abdullah melaporkan kejadian tersebut ke security bandara, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaporan ke Polres Tana Toraja, Laporan polisi nomor : LP/B/09/I/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL, tanggal 8 Januari 2022," tutur AKP Syamsul Rijal.

Beruntung, aksi dari AP yang terekam oleh kamera CCTV bandara, sehingga lebih cepat unit resmob.

“ Iya, kamera CCTV bandara merekam aksi dari AP, identitasnya kita ketahui. Saat ini terduga sudah di amankan di Mapolres Tana Toraja," ujar Syamsul Rijal.

Terkait ancaman pidana yang bakal menanti AP, AKP Syamsul Rijal sebutkan pasal 362 KUHP.

“Status AP sudah di tingkatkan, dari terduga menjadi tersangka, resmi kita tahan setelah gelar perkara kemarin, terhadapnya kita kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan selanjutnya,” tukasnya .