Jumat, 06 November 2020 12:10

Rusak Lahan Orang Tua Sendiri, Oknum Bos SPBU di Parepare Divonis 10 Bulan Percobaan

Sidang Vonis pengusaha SPBU di Parepare
Sidang Vonis pengusaha SPBU di Parepare

Hal yang menjadi dasar H Aco hanya divonis 10 bulan percobaan karena terdakwa selalu bersikap dan ingin meminta maaf. Selain itu terdakwa masih anak kandung dari H Mukti Rahim.

PAREPARE, PEDOMANMEDIA - Sidang Vonis dugaan pengrusakan lahan orang tua sendiri yang mendudukkan terdakwa H Ibrahim alias H Aco digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Kamis (5/11/2020). Sidang itu dihadiri langsung oleh korban yang tak lain ayah kandung dari H Aco, H Mukti Rachim.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Krisfian Fatahillah dan dihadiri secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustarso dan terdakwa H Aco.

Ketua Majelis Hakim Krisfian Fatahillah membacakan langsung vonis tersebut mengatakan H Ibrahim alias H Aco terbukti telah melakukan tindak pidana pengrusakan lahan.

Baca Juga

Hal itu berdasarkan pasal 406 KHUPidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain.

"Menjatuhkan pidana penjara ke H Ibrahim alias H Aco selama lima bulan dan masa percobaan 10 bulan (tidak dipenjara)," kata majelis hakim membacakan vonis.

Hal yang menjadi dasar H Aco hanya divonis sepuluh bulan percobaan karena terdakwa selalu bersikap dan ingin meminta maaf. Selain itu terdakwa masih anak kandung dari H Mukti Rahim.

"Tidak usah dijalani (dipenjara). Kecuali dalam lima bulan kembali melakukan tindak pidana maka akan dimasukkan," pungkasnya.

Sementara itu, Korban H Mukti Rahim yang mendengar langsung vonis terdakwa H Aco merasa sangat kecewa dan sakit hati.

"Tidak sesuai dengan perbuatannya, tidak sesuai dengan perusakan dan penyerobotan 170 saya keberatan sekali. Sakit hati saya kenapa percobaan saja sedangkan disini merusak. Saya keberatan hanya percobaan saja tidak sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Ia bahkan meneteskan air mata di atas kursi rodanya usai menyaksikan jalannya sidang tersebut. Sesekali ia ingin dibujuk pulang namun ia tetap bersikukuh untuk di Pengadilan Parepare.

"Itu lahan saya disana masih dia kuasai. Harapan saya agar di anu (tinjau) kembali. Saya tidak sepakat karena saya merasa tidak sesuai dengan perbuatannya. Pagar di rusak. Saya mohon untuk diadili kembali," jelasnya dengan nada tersendak-sendak.

"Biar tuhan yang menilai semuanya. Tuhan tidak pernah tidur. Semuanya akan dibalas di akhirat. Tuhan itu adil," pungkasnya.

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Pengadilan Negeri Parepare #Oknum Pengusaha SPBU #Divonis 10 Bulan Percobaan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer