GOWA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulsel menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa atas keberhasilannya dalam 11 aset lahan dengan nilai Rp12 miliar.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani didampingi oleh Kasi Datun Kejari Gowa Hary Surachman di Gedung Mulia Samata Kabupaten Gowa, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan bahwa piagam penghargan dari Pemkab Kabupaten Gowa diberikan atas keberhasilannya dalam penyelematan 11 aset lahan milik Pemda Kabupaten Gowa dengan nilai Rp12 miliar yang selama ini bermasalah.
Alhamdulillah, hanya dalam kurun waktu 1 bulan, kita dapat menyelamatkan 11 aset milik Pemkab Gowa berupa tanah dengan total seluas 45.120m2 / 4512 Ha dengan nilai keseluruhan Rp12.013.605.577. Semua aset tersebut dapat dipulihkan dengan Surat Keterangan Khusus yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Gowa bahwa Kejari Gowa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengembalikan aset-aset tersebut, " ucap Yeni sapaan akrab Kejari Gowa awak media, Selasa, (18/1/2022).
Yeni menjelaskan, dalam kurun waktu 1 bulan, Kejaksaan Negeri Gowa dapat menyelamatkan aset lahan Pemab Gowa yang selama ini bermasalah dan berhasil diselamatkan. 11 aset tersebut, kata Yeni, berupa lahan Pemkab Gowa sebidang tanah seluas 1.200m2 yang terletak di Jalan Andi Mallombassang Kecamatan Somba Opu senilai Rp1.800.000.000. Kemudian, sebidang tanah seluas 1.832m2 di Malino Kecamatan Malino senilai Rp309.608.000, sebidang tanah seluas 1.338m2 di kecamatan Tinggimoncong senilai Rp226.112.000.
Selanjutnya sebidang tanah seluas 1.572m2 Paccinongan di Kecamatan Somba Opu senilai Rp4.244.400.000, sebidang tanah seluas 2.497m2 Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo senilai Rp74.910.000, sebidang tanah seluas 3.250m2 Lonjoboko Kecamatan Manuju senilai Rp104.786.500, dan sebidang tanah seluas 4.625m2 Manuju Kecamatan Manuju senilai Rp1.609.500.000.
Kejari Gowa juga menyelamatkan aset Pemkab Gowa di Tamalayang Kecamatan Bontonompo sebidang tanah seluas 1.995m2 senilai Rp1.107.225.000, sebidang tanah seluas 3.030m2 Taring Kecamatan Biring senilai Rp135.704.610, sebidang tanah seluas 1.951m2 Taring Kecamatan Biring Bulu senilai Rp87.379.437, dan sebidang tanah seluas 21.830m2 Bungaejaya senilai Rp2.313.980.000, sehingga total 11 aset yang menarik seluas Rp12 miliar.
Keberhasilan dalam bidang aset ini tidak lepas dari segala sesuatu Tim Kejari Gowa, khususnya Datun atas keberhasilan ini. Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan semoga motivasi dalam kinerja ke depan semakin baik lagi," ujar Kejari Gowa, Yeni Andriani.
Penulis: Elien Marlina