JAKARTA, PEDOMANMEDIA – Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengadakan Webinar “Membaca UU Cipta Kerja dalam Perspektif Politik Pertanian”, Jum'at (6/11/2020). Ketum DPN Pemuda Tani HKTI Rina mengatakan wabinar itu untuk menggali substansi dari Undang-Undang tersebut dengan melihat aspek kebutuhan masyarakat Indonesia.
Tentu sebagai organisasi pemuda yang fokus di bidang pertanian, dalam diskusi ini kita ingin masuk pada narasi kebijakan politik sektor pertanian yang termuat dalam UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap Rina.
Dari segi produksi pertanian, lanjut Rina, menjadi sektor kedua paling berpengaruh setelah industri pengolahan. Namun ada beberapa masalah yang dihadapi oleh petani.
“Beberapa masalah yang dihadapi petani antara lain, usaha pertanian masi didominasi oleh usaha dengan skala kecil, keterbatasan modal, penggunaan teknologi yang masih sederhana, pembangunan infrastruktur pertanian yang belum merata, wilayah pasarnya masih skala lokal, akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat terbatas, dan pasar masih banyak dikuasai oleh tengkulak sehingga terjadinya eksploitasi harga yang merugikan petani,” lanjut Rina.
Selain itu, masih ditambah permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaharuan Agraria yang belum juga dapat diselesaikan secara utuh.
"Kemudian masalah mafia pupuk yang banyak merugikan petani, alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, ketimpangan penguasan tanah, konflik perebutan tanah, swasembada beras yang belum meningkatkan kesejahteraan petani dan masih banyak lainnya," katanya.
Terakhir, Rina berharap masalah-masalah tersebut harus segera diatasi baik oleh pemerintah dan seluruh pemerhati pertanian.
“Oleh karena itu, UU Cipta Kerja sebagai sebuah produk politik diharapkan berorentasi kepada kesejahteraan petani dari aspek kebijakan publiknya demi pembangunan pertanian untuk terwujudnya kedaulatan pangan nasional. UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat melahirkan sebuah revolusi pertanian yaitu revolusi kebijakan, sistem produksi, sistem distribusi dan sistem pangan nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Moeldoko menyampaikan bahwa ada hal-hal positif dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Pertama, penciptaan lapangan kerja untuk menggerakkan ekonomi. Kedua, penyederhanaan perizinan dan persyaratan usaha (investasi). Ketiga, pemberian kemudahan usaha (investasi dan UMKM). Keempat, Proyek Pemerintah (Proyek Strategis Nasional—PSN), dan kelima yakni pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan Bank Tanah," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pemuda Tani HKTI, Rina Sa’adah mengatakan bahwa kunci dari keberhasilan suatu kebijakan adalah dengan sinergi, sinergi antara pemerintah, petani, pemodal, industrialis dan ormas untuk memajukan sektor pertanian dan juga melindungi petani, nanya dengan bersinergi, lahan pertanian akan kembali produktif.
"Hanya dengan sinergi petani Indonesia akan bangkit lebih percaya diri, hanya dengan sinergi produk-produk pertanian Indonesia akan memenuhi gerai-gerai, toko-toko kelontong, pasar-pasar baik modern maupun tradisional dan akan menembus pasar manca negara," bebernya.
Luluk Nur Hamidah selaku Anggota DPR RI Komisi IV yang juga menjadi pemateri dalam Webinar tersebut memberikan kritiknya terhadap Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law dalam Framework Politik Pertanian merupakan Liberalisasi Era Baru.
“Pasca disahkannya UU Omnibus Law terjadilah liberalisme sektor pertanian, negara memberikan peluan kepada investor untuk mengimpor pangan sekalipun stok dalam negeri cukup,” ungkap Luluk.
Sedangkan Rektor IPB, Prof Arif Satria memaparkan, di Indonesia butuh sebuah ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya usaha, Omnibuslaw merupakan langkah percepatan untuk mewujudkan ekosistem yang kondusif tersebut, cuma harus diimbangi, ibarat berkendaraan selain ada gas harus ada rem juga.
Oleh karena itu sebagai penutup Rina menyampaikan langkah yang harus dilakukan dan dikawal oleh Pemuda Tani HKTI adalah memastikan seluruh future risks terpetakan dengan baik sehingga seluruh kekhawatiran tersebut termitigasi.
"Prinsip kemitraan harus selalu menjadi semangat sebagai jaminan agar bisnis dapat lebih berkelanjutan dan bersifat mutual benefit, Stakeholders pembangunan ekonomi yaitu pemerintah, kalangan bisnis dan masyarakat harus bersinergi," pungkas Rina.
BERITA TERKAIT
-
Siberkreasi Gelar Webinar Bedah RUU Perlindungan Data Pribadi
-
Kolaborasi IDexpres-STIEM Nitro Makassar, Ciptakan Perubahan Perilaku Konsumen
-
Ombas ke Mahasiswa Teknik Sipil UKI: Ciptakan Kreativitas untuk Pembangunan Toraja
-
Siberkreasi-Kementerian Komunikasi Informatika Gencarkan Semangat Cakap Digital di Webinar
-
Lewat Webinar, Siberkreasi Wujudkan Internet Aman untuk Orang Tua dan Anak