JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan tentang waktu pemungutan suara Pemilu 2024. Pemilu telah disepakati digelar pada 14 Februari 2024.
"Dalam waktu dekat KPU menerbitkan SK KPU tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu," ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi dikutip Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya, kata Dewa, KPU akan mencermati dan menyempurnakan draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal 2024. Dewa menuturkan, dalam penyusunan PKPU, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Mekanisme pembentukan PKPU memang demikian. Salah satunya konsultasi, lalu dilanjutkan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Ia pun mengungkapkan, saat ini KPU sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan dalam rangka persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 dalam tahun anggaran 2022.
Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.
Kemudian berlanjut awal Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPU Dukung Putusan MK Pemilu Nasional dan Daerah tak Digelar Serentak
-
Kesbangpol Adakan Rapat Satgas Kesehatan Jelang Pilkada di Sulbar
-
KPU Tator Nyatakan Dua Pasangan Cakada Penuhi Syarat Administrasi
-
Rekapitulasi DPS Pilkada, Bawaslu Bone: Sampaikan Data Akurat
-
Rakor Penetapan DPS KPU, Bawaslu Enrekang Pastikan Integritas Data Pemilih