TORUT, PEDOMANMEDIA - Pjs Bupati Toraja Utara (Torut) Amson Padolo mengeluarkan surat edaran larangan tenaga kontrak ikut politik praktis dalam pilkada 2020 ini. Surat edaran nomor 968/XI/2020 tentang netralitas tenaga kontrak.
Amson menyampaikan kepada kepala perangkat daerah/unit kerja, para Camat, para Lurah untuk menyampaikan kepada segenap tenaga kontrak daerah dalam unit kerja masing-masing supaya tidak terlibat dalam segala kegiatan partai politik dan yang berkaitan dengan kegiatan politik praktis.
Dijelaskan, Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan Bupati Torut nomor 49 tahun 2019 tanggal 15 oktober 2019 tentang pedoman pengaturan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Torut pada bab IX pasal 14 huruf I.
Dimana, setiap tenaga kontrak dilarang menjadi anggota suatu partai politik atau mengikuti segala kegiatannya. Pelanggaran ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada bab XII pasal 18 ayat 1 dan 2 peraturan Bupati Torut nomor 49 tahun 2019.
"Surat edaran ini tidak bersifat membatasi hak politik tenaga kontrak untuk menentukan pilihan pribadi dalam pilkada dan dihimbau kepada para kepala perangkat daerah atau unit kerja, Camat, Lurah dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Torut untuk melakukan pengawasan dan penindakan berkaitan dengan netralitas tenaga kontrak dalam lingkup kerjanya masing-masing," tulis Amson Padolo.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut