Sabtu, 05 Februari 2022 11:20

Miris! Gadis Lutra ini Dibawa Kabur, Disetubuhi Berkali-kali Hingga Hamil

Tersangka YO diamankan Polres Lutra.
Tersangka YO diamankan Polres Lutra.

Korban CR merupakan Warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang dibawa kabur oleh YO hingga berbadan dua.

LUTRA, PEDOMANMEDIA - Seorang pria asal Kolaka Utara diamankan Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara usai dilaporkan membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur. Korban digauli berulang kali hingga hamil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara Aipda Yuliani mengatakan, YO, pemuda 22 tahun itu dilaporkan polisi lantaran telah membawa kabur seorang anak perempuan yang masih terbilang di bawah umur inisial CR. CR berusia 15 tahun.

"Laporannya dilayangkan oleh orang tua korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022 lalu," kata Aipda Yuliana dalam keterangannya, Jumat (4/2/22) malam.

Baca Juga

Dia menjelaskan, bahwa korban CR merupakan Warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, yang di bawa kabur oleh YO hingga berbadan dua.

"Dari pengakuannya, mereka sudah beberapa kali berhubungan badan. Sehingga korban CR ini hamil. Dari kasus itulah membuat orang tua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara," ungkap Yuliani

Usai laporan itu dilayangkan, kata Yuliana, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YO di Kabupaten Luwu.

"Pelaku sudah diamankan. Dan dari hasil penyelidikan terduga pelaku ini telah membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Kabupaten Luwu," ungkapnya

Dari hasil interogasi, YO mengakui ia membawa CR tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Ini ketiga kalinya CR dibawa kabur YO.

"Ternyata dari pengakuannya kalau pelaku ini sudah yang ketiga kalinya membawa kabur korban," bebernya.

Adapun kasus menggauli CR hingga hamil, menurut Yuliana tidak ada unsur paksaan. Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka.

"Mereka hubungan badan atas dasar suka sama suka dan YO membujuk CR. Mereka statusnya pacaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata Aipda Yuliana, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Aipda Yuliana.

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Gadis di Bawah Umur Disetubuhi #Polres Lutra
Berikan Komentar Anda