MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -- Angka perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan di tahun 2021 mencapai 2.654 kasus. Perselingkuhan mendominasi penyebab perceraian.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan tahunan Pengadilan Agama Makassar, diketahui jumlah kasus itu jika dibanding pada 2020 silam naik cukup mencolok. Tahun 2020 angkanya masih di bawah 2000 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Makassar, Fatimah AD, mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2021 kasus perceraian diajukan di Pengadilan Agama Klas 1A Makassar, capai 2.654 kasus.
"Dari data kami rangkum itu kasus cerai talak (CT) tahun tersebut terdapat 647 kasus, sementara cerai gugat (CG) terdapat 2007 kasus," kata Fatimah kepada PEDOMANMEDIA saat ditemui di kantornya, Rabu (10/2/2022).
Menurut Fatimah, perkara perceraian itu jika perceraian diajukan oleh pihak istri (penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “cerai gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak suami (pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “cerai talak”.
Dari data yang telah dirangkum Pengadilan Agama klas IA Makassar, perkara yang diputuskan baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 2.788 kasus, terdiri dari penyelesaian kasus CT sebanyak 682 perkara dan CG sebanyak 2106 perkara. Selebihnya ada belum diputuskan.
"Adapun data yang kami sebutkan tadi, ada sisa kasus 2020 yang menyembarang ke 2021. Yakni ada 68 CG dan 179 CT belum diputuskan. Sedangkan tahun 2021 sisa perkara CG sebanyak 33 perkara, dan sisah perkara CT yakni 80 perkara, jadi totalnya itu sebanyak 113 perkara kasus,” terangnya.
Adapun penyebab perceraian itu, kata Fatimah, semua didominasi dengan adanya perselingkuhan dan perselisihan.
"Kita melihat datanya, itu paling banyak disebabkan perselisihan. Di situ ada bagian-bagiannya termasuk perselingkuhan dan zina masuk di situ juga," ujar Fatimah
"Penyebab lain perceraian karena adanya penelantaran baik dilakukan suami maupun istri. Lalu penyebab lain KDRT dan ekonomi," katanya menambahkan
Sedangkan Humas Pengadilan agama klas IA Makassar, Alwi mengatakan, selama pandemi 2021 sidang perceraian dilakukan secara online dan offline.
“Ada of line dan ada on line, jika yang maksudkan online adalah secara virtual, istilahnya E-Litigasi yg didahului dg pengajuan perkara seca E-Qourt oleh Penggugat, setelah ada persetujuan dari Tergugat baru dilanjutkan dg E-Litigasi,” pungkasnya secara singkat.