Jumat, 11 Februari 2022 18:27

Meresahkan, OJK Godok Rencana Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

OJK akan melarang debt collector menagih utang pinjol.
OJK akan melarang debt collector menagih utang pinjol.

Banyak peristiwa penagihan dengan cara-cara yang mengedepankan praktik tidak etis. Bahkan kerap mengarah pada tindak kekerasan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan larangan penggunaan jasa debt collector dalam penagihan utang pinjaman online (fintech). Poin ini menjadi salah satu fokus OJK dalam penertiban praktik pinjol.

"Kita sedang melakukan kajian soal itu. Karena realitasnya praktik penagihan melibatkan debt collector cukup meresahkan," terang Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Menurut Winboh, banyak peristiwa penagihan dengan cara-cara yang mengedepankan praktik tidak etis. Bahkan kerap mengarah pada tindak kekerasan.

Baca Juga

Oleh karenanya, kata Wimboh, pihaknya tengah menggodok larangan praktik penagihan dengan menggunakan jasa debt collector.

"Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar dia..

Menurutnya, penagihan utang kepada debitur seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.

"Yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," kata dia.

Lebih lanjut Wimboh memastikan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depan.

Meskipun fintech P2P lending sempat disorot oleh banyak pihak, sebab adanya praktik pinjol yang merugikan, industri ini dinilai masih memiliki peranan penting untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Data OJK menunjukkan, akumulasi atau keseluruhan penyaluran pinjaman fintech P2P lending terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Sampai dengan akhir tahun 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending telah mencapai Rp 295,85 trililun, tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari total pinjaman tersebut, OJK mencatat, outstanding pinjaman P2P lending sampai dengan Desember tahun lalu mencapai Rp 29,88 triliun, melesat 95,05 persen secara yoy.

"Artinya secara akumulasi Rp 295,8 triliun, tapi sebagian sudah lunas dan yang masih outstanding Rp 29,9 triliun," ucap Wimboh.

 

Editor : Muh. Syakir
#Debt Collector #Pinjaman Online #Pinjol Ilegal #OJK
Berikan Komentar Anda