Jusrianto : Selasa, 10 November 2020 18:02
Kadisnaker Makassar Andi Irwan Bangsawan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebanyak 2 persen. Diketahui, nominal UMK Makassar tahun 2020 ialah sebesar Rp3.191.572. Untuk tahun 2021 telah naik menjadi Rp3.255.403.

Kadisnaker Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, UMK 2021 ini harus didapat oleh semua pegawai atau buruh. Olehnya, pembahasan struktur skala upah bakal dilakukan.

"Kenaikan Rp 63.831 sebesar 2 persen, bahwa itu harus ditindaklanjuti dengan perlakuan untuk mendiskusikan struktur skala upah," kata Irwan Bangsawan usai Rapat Pleno Penetapan bersama Dewan Pengupahan Kota, Selasa (10/11/2020).

"Artinya bukan saja gaji-gaji yang pekerja yg UMK yang nol tahun, tapi harus kita pikirkan bagaimana dengan gaji-gaji atau upah-upah bagi teman-teman kita yang sudah bekerja 1 atau 2 tahun," tambahnya.

Lebih jauh, Irwan menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya menaikan UMK untuk tahun 2021. Salah satunya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021 yang ikut naik.

"Pertama dari pertimbangan teman-teman disini adalah mengacu UMP yang ditetapkan naik 2 persen. Ini sudah kita lakukan lebih dari Pemprov dalam hal ini Dewan Pengupahan ini. Kedua pertimbangan teman Dewan Pengupahan dan Aipindo," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muhammar Muhayang mengaku sepakat dengan penetapan UMK 2021 ini. Meski di situasi sulit karena pandemi, menurutnya, pegawai atau buruh butuh disejahterakan.

"Namanya dinamika penetapan UMK dan situasi perekonomian memang kurang menguntungkan. Di samping pertumbuhan negatif, jadi kita berusaha mencari win win solution," katanya.

"Alhamdulillah kami di Dewan Kota Makassar, kira berusaha mencari jalan terbaik dan kita bisa terima sehingga perusahaan dan pekerjaan bisa tetap survive di tahun depan 2021," pungkasnya.