Amrin : Selasa, 15 Februari 2022 16:54
Satnarkoba Polrestabes Makassar sita barang bukti sabu yang disembunyikan terduga pelaku di dalam bola lampu. (Ist).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Unit Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu. Kedua pelaku itusial RD (34) dan UC (46) warga Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Uniknya, kedua terduga pelaku itu beraksi dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam sebuah bola lampu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Tanjung mengatakan, bahwa terhadap kedua yang tidak terduga setelah mendapat informasi jika peredaran narkoba di Jl Makmur marak terjadi.

"Setelah kami dapat informasi, akhirnya anggota bergerak dan menangkap dua pelaku terduga seperti RD dan UC awal. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kota Makassar, pada Minggu (13/2/2022)," ujar Kompol Doli dalam keterangannya, Selasa (15/ 2/2022).

Mantan Wakapolres Tanah Bumbu ini mengungkapkan, bahwa dari pihak kedua memiliki total 28 gram narkoba jenis sabu yang sejenis dalam balon lampu.

"Dari tangan lelaki RD ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana, kemudian dilakukan pengembangan akhirnya di rumah UC Di Jl Sungai Limboto, ditemukan 28 gram sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," bebernya.

Hingga kini, lanjut Doli, kedua pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.

Mantan Wakapolres Kotabaru ini juga menyebut bahwa kedua pelaku diduga kuat merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Makassar. Hanya saja perwira polisi satu bunga ini mengaku masih didalami terkait hal tersebut.

"Beberapa barang bukti dari pelaku sudah kami sita termasuk ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan," terangnya.