Sabtu, 19 Februari 2022 15:04

Oknum Polisi di Bulukumba Diduga Peras Rp125 Juta Keluarga Tersangka Narkoba

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. (Ist)
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. (Ist)

Oknum polisi itu bernama Ade Muspratomo yang bertugas di Kesatuan Narkoba Polres Bulukumba.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Oknum anggota Polri kembali berulah. Kali ini, oknum polisi itu bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba.

Oknum polisi itu bernama Ade Muspratomo yang bertugas di Kesatuan Narkoba Polres Bulukumba.

Polisi berpangkat Brigpol itu kini harus berurusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel lantaran telah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.

Baca Juga

Kasus dari anak buah AKBP Suryono Ridho Murtedjo itu mencuat setelah istri tersangka bernama Susnawati, membongkar hal itu ke publik.

Menurut informasi, pengakuan dari ibu Susnawati bahwa dirinya mengaku  telah memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada Brigpol Ade.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal kasus anggota polri itu. Kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Benar, sementara dalam pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Agoeng saat dimintai keterangan, Sabtu (19/2/2022).

Dia menjelaskan, bahwa meski dalam pemeriksaan, pihaknya juga telah memberhentikan job dari jabatannya Brigpol Ade sebagai penyidik di Sat Narkoba Polres Bulukumba.

"Jadi sembari di non job kan, karena dalam rangka pemeriksaan propam sanksi nonjob untukmu sementara," kata Kombes Agoeng.

Lebih lanjut, Agoeng mengaku, jika dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pemerasan, maka Brigpol Ade akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.

"Kalau pidana pemerasannya terbukti, ya kita kode etik dan rekomendasikan PTDH," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang polisi bernama Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel

Ia diduga  memeras keluarga Irfan yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.

Istri Irfan, Susnawati, mengaku telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta. Uang itu ia berikan lantaran dimintai oleh Ade agar dapat mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya

Namun, Brigpol Ade malah  menepis pemberian uang tersebut. Brigpol Ade mengaku, jika dirinyalah yang ditawarkan sejumlah uang oleh Hj Susnawati.

Jumlahnya pun tak sampai Rp125 juta seperti yang dituduhkan kepadanya, tapi hanya Rp100 juta.

"Saya memang pernah dikasi, tapi saya kembalikan uangnya. Karena menurut saya ini salah, jadi saya kembalikan," kata Ade kepada awak media, Kamis (18/2/2022) kemarin.

Penulis : Supriadi
Editor : Amrin
#Oknum Polisi #Polres Bulukumba
Berikan Komentar Anda