BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Oknum anggota Polri kembali berulah. Kali ini, oknum polisi itu bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba.
Oknum polisi itu bernama Ade Muspratomo yang bertugas di Kesatuan Narkoba Polres Bulukumba.
Polisi berpangkat Brigpol itu kini harus berurusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel lantaran telah melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.
Kasus dari anak buah AKBP Suryono Ridho Murtedjo itu mencuat setelah istri tersangka bernama Susnawati, membongkar hal itu ke publik.
Menurut informasi, pengakuan dari ibu Susnawati bahwa dirinya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada Brigpol Ade.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal kasus anggota polri itu. Kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Benar, sementara dalam pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Agoeng saat dimintai keterangan, Sabtu (19/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa meski dalam pemeriksaan, pihaknya juga telah memberhentikan job dari jabatannya Brigpol Ade sebagai penyidik di Sat Narkoba Polres Bulukumba.
"Jadi sembari di non job kan, karena dalam rangka pemeriksaan propam sanksi nonjob untukmu sementara," kata Kombes Agoeng.
Lebih lanjut, Agoeng mengaku, jika dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pemerasan, maka Brigpol Ade akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH.
"Kalau pidana pemerasannya terbukti, ya kita kode etik dan rekomendasikan PTDH," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang polisi bernama Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel
Ia diduga memeras keluarga Irfan yang ditangkap pada 10 November 2021 lalu.
Istri Irfan, Susnawati, mengaku telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta. Uang itu ia berikan lantaran dimintai oleh Ade agar dapat mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya
Namun, Brigpol Ade malah menepis pemberian uang tersebut. Brigpol Ade mengaku, jika dirinyalah yang ditawarkan sejumlah uang oleh Hj Susnawati.
Jumlahnya pun tak sampai Rp125 juta seperti yang dituduhkan kepadanya, tapi hanya Rp100 juta.
"Saya memang pernah dikasi, tapi saya kembalikan uangnya. Karena menurut saya ini salah, jadi saya kembalikan," kata Ade kepada awak media, Kamis (18/2/2022) kemarin.
BERITA TERKAIT
-
Cekcok, Pria di Bulukumba Tembak Mati Paman Pakai Senapan Angin
-
Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Bulukumba Bicara Persiapan Pengamanan Pilkada
-
Antisipasi Chaos di Pilkada, Polres Bulukumba Simulasi Pengendalian Massa
-
Perkosa Bocah Perempuan Berulang Kali, Kakek di Bulukumba Ditangkap
-
Polisi Bakar 2 Arena Judi Sabung Ayam di Bulukumba