Muh. Syakir : Minggu, 20 Februari 2022 19:11
Ahmad Namsum

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dinas Pertanahan Kota Makassar mengkritisi kinerja BPN Makassar dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi aset daerah. BPN dinilai tak menunjukkan tanggung jawab.

"Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pertanahan terus menggenjot lahan aset milik pemkot untuk disertifikatkan. Namun, BPN Kota Makassar selalu tidak memberikan dukungan secara penuh," ketus Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum, kepada PEDOMANMEDIA, Minggu (20/02/2022).

Menurutnya, berkas lahan aset milik Pemkot Makassar yang sudah masuk dari tahun 2017 hingga 2021 lalu sampai sekarang belum diterbitkan sertifikatnya. Padahal aset tersebut tidak memiliki kendala atau pun bersengketa dengan pihak luar.

"Di sini BPN harus lebih agresif membantu pemerintah. Sertifikasi lahan aset milik pemkot yang tidak bersengketa dengan pihak luar, jangan didiamkan begitu saja. Masa dari tahun 2017 sampai sekarang belum terbit sertifikatnya. Inikan lucu!," ujar Mantan Sekretaris Kesbangpol Makassar itu.

Ironisnya, lanjut Ahmad, Pemkot Makassar ketika melakukan koordinasi dengan BPN selalu berdalih yang tidak rasional dan seolah-olah lepas tanggung jawab dengan sertifikasi lahan aset milik pemkot.

"Saya selalu mempertanyakan berkas lahan aset Pemkot Makassar dari tahun 2017 hingga 2021. Dan pihak BPN Makassar selalu berdalih kalau berkasnya sementara dicari. Karena orang yang bertanggung jawab dalam pengukuran sudah pindah dan mutasi," urainya.

Seharusnya, kata dia, lembaga negara seperti BPN harus lebih profesional jangan menjadi lembaga yang amatiran dan lalai dari tanggung jawab yang bertugas mensertifikasi semua lahan yang ada di Negara.

"Jangan amatiran. Masa lembaga yang profesional seperti BPN kinerjanya begitu. Berkas lahan aset Pemkot Makassar tidak ditahu keberadaannya. Ketika ditanya selalu melemparkan ke bagian pengukuran yang katanya sudah pindah tempat," tanya dia.

Ia pun menyarankan BPN harus menonjolkan kinerja profesional dalam bidangnya. Jika kerjanya menghilangkan dokumen/berkas lahan akan menyusahkan Pemkot Makassar.

"Masa tiap tahun BPN mengukur lahan milik Pemkot Makassar. Itu tandanya tiap tahunnya (Pemkot Makassar) harus mengeluarkan biaya untuk pengukuran lahan. Dan kalau begini terus sertifikasi lahan pemkot hanya sebatas pengukuran saja," keluhnya.

Ahmad pun meminta agar BPN memberikan layanan yang baik sebagai lembaga sertifikasi lahan di negara. Termasuk lahan aset milik Pemkot Makassar agar tidak mengalami kasus yang Sama terus-menerus.

"Kalau lahan aset milik Pemkot Makassar yang tidak bermasalah segeralah sertifikasi. Kecuali yang bersengketa baru dipending, jangan dibiarkan berlarut-larut seperti sekarang. Karena kita taget tahun 2022 lahan aset milik Pemkot Makassar yang tidak bermasalah tersertifikasi," pungkasnya.

Penulis: Sakti Raja