Topik Pilkada Toraja Utara

Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pelaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.